Pemulangan Dua Pimpinan KPK Ke POLRI, Ketum NCW Angkat Bicara

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Meruaknya kabar pemulangan Irjen Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi, Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan ke Polri melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk promosi jabatan kembali ke Mabes Polri mendapat sorotan dari Nasional Coruption Watch (NCW). 

Pemulangan kedua pimpinan KPK tersebut menuai protes dari berbagai elemen masyarakat, dan bahkan Ketua Umum (Ketum) NCW, Hanifa Sutrisna, SE, MSM, CSP, CIB, CATS, CPSD pun angkat bicara.


Ia (Ketum NCW) bahkan adakan Konferensi PERS di kantor DPP NCW, Jl. Mampang Prapatan XIV Blok Buncit 8 No. 33, RT 14/ RW 4, Tegal Perang Kec. Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, pada hari Rabu (15/2/2023) siang yang dipimpin langsung Ketua Umum NCW.

Dalam keterangan Persnya, Hanifa meminta Ketua KPK, Firli Bahuri segera menggagalkan dan atau mencabut upaya-upaya 'pengebirian KPK tersebut.


"Kami (NCW) memandang sikap dan tindakan itu tidak mendasar. Tanpa dasar yang jelas, Pimpinan KPK (Firli Bahuri Cs) tidak boleh bertindak sesuka hatinya," tegas Hanifa.

Dari uraian pada Konferensi PERS, mantan aktivis '98 ini menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Pimpinan KPK, Firli Bahuri sebagai ketua KPK saat ini yang berasal dari POLRI seharusnya memperkuat KPK, eh malah mengurangi 'kekuatan KPK," ujar Hanifa.

Seperti kita ketahui bersama, lanjut dia. KPK saat ini sedang carut-marut pada penindakan Korupsi.

"Marwah dan Wibawa KPK semakin hari semakin merosot. Jika ini dibiarkan terus, maka semakin tergeruslah harapan kita masyarakat Indonesia terhadap keberhasilan Pemberantasan Korupsi. Sekali lagi kami NCW mengajak rekan-rekan media, rekan LSM dan seluruh elemen masyarakat, agar perduli, membangkitkan kembali KPK kepada marwahnya seperti sedia kala. Hentikan pengebirian KPK," pungkasnya. ***/NCW)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: