Tidak Nebis In Idem, JPU Minta agar Hakim Hukum Berat Pedagang Obat Luar Negeri Demi Rasa Keadilan Masyarakat

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak habis pikir atas pendapat penasihat hukum terdakwa Dianus Pionam, yang meminta kepada majelis hakim agar kilennya dibebaskan dengan alasan dakwaan dan tuntutan tidak jelas. 

"Dakwaan maupun tuntutan sangat jelas dan lengkap, bagaimana mungkin dakwaan maupun tuntutan kabur. Penasihat hukum bicara bukan apa adanya, karenanya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Lebanus Sinurat agar menghukum terdakwa seberat-beratnya atau semaksimalnya, " kata JPU Ari Sulton usai mendengarkan duplik penasihat hukum terdakwa Dianus Pionam di PN Jakarta Utara, Senin (27/2/2023).

Alasan JPU hingga hakim menghukum setidaknya sesuai tuntutan, karena terdakwa berbelit-belit dan mempersulit proses persidangan kasus TPPU-nya.

sidang kasus terdakwa Dianus Pionam


Pendapat penasihat hukum Dianus Pionam yang menyebutkan perkara kliennya nebis in idem tidak didukung bukti yuridis. Kalaupun terdakwa Dianus Pionam pernah diadili di PN Mojokerto, tetapi persidangannya tidak sampai memeriksa pokok perkara. Hal itu dibuktikan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang intinya menyebutkan PN Mojokerto tidak berwenang mengadili perkara Dianus Pionam (dimaksud). 

"Tidak ada dasar sama sekali kalau penasihat hukum dan terdakwa meminta majelis hakim memutuskan perkara nebis in idem (pokok perkara sama sudah inkracht disidangkan dua kali)," kata Ari. 

"Selain tidak nebis in idem, selama persidangan apa yang didakwakan terbukti secara meyakinkan hingga menjadi dasar mengajukan tuntutan 15 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," tutur Ari menambahkan.

Selama persidangan, dari keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan menunjukan bahwa dalam kurun waktu antara 2011 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Pantai Mutiara Blok AD/2 RT 16/8, Pluit, Penjaringan,  Kota Jakarta Utara, telah terjadi tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh terdakwa Dianus Pionam alias Awi.

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut berawal pada tahun 2011 terdakwa mengenal Mr Chuita selaku pemilik perusahaan dengan nama Flora Pharmacy yang berkedudukan di Singapura. Mr Chuita menyampaikan bahwa dirinya menjual obat-obatan, vitamin yang berasal dari luar negeri dengan harga yang jauh lebih murah daripada yang dipasarkan/dijual di Indonesia.

Terdakwa tertarik untuk membeli obat-obatan/sediaan farmasi tersebut dari luar negeri yang dibeli melalui Mr Chuita untuk kemudian diedarkan kembali sediaan farmasi yang berasal dari luar negeri tersebut dengan maksud mendapatkan keuntungan pada saat dijual di wilayah hukum Indonesia.

Untuk memasukkan obat-obatan dari luar negeri tersebut terdakwa mempergunakan identitas perusahaan palsu yakni PT Flora Pharmacy, PT Flora Farma Indo dan PT Flora Farmasi yang mana perusahaan tersebut tidak pernah terdaftar sebagai perusahaan yang memilki izin sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) sebagaimana diatur dalam Permenkes 1148 Tahun 2011 tentang PBF sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No 34 Tahun 2014 dan Permenkes No 30 Tahun 2017.

Berdasarkan fakta-fakta dan bukti tindak kejahatan yang meyakinkan itu,  JPU Ari Sulton meminta hakim agar menghukum terdakwa Dianus Pionam sebagaimana diatur pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Yaitu terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Terbukti dilanggar terdakwa Dianus Pionam.

Selain itu, unsur pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 64 ayat (1) KUHP juga diminta JPU agar dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Dianus Pionam. "Oleh karena memang terbukti secara sah dan meyakinkan selama persidangan, " kata Ari Sulton.

Terdakwa maupun pembela menolak memberi penjelasan saat ditanya akan sikap mereka atas tuntutan dan replik JPU. (Wil)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: