SMK Taruna Terpadu 1 Borcess Ashokal Hajar Dilaporkan Ke Polres Bogor Terkait Bullying dan Penganiayaan

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) - Seorang siswa SMK swasta yang dikenal sebagai sekolah unggulan di Kemang Bogor menjadi korban bullying temannya di dalam lingkungan sekolah. Orang tua korban bersama pengacara dari Kantor Kuasa hukum Oteu Herdiansyah & Partners melaporkan masalah itu ke PPA Polres Bogor, (25/2/2022).

Sebelumnya pada tanggal 16 Februari 2023, orang tua korban mendatangi sekolah untuk melakukan mediasi dan meminta pertanggung jawaban, baik dengan pihak orang tua pelaku maupun dengan  pihak sekolah yang pada kesempatan itu diwakili  Wakasek Kesiswaan TKR, TSM H.Novicinta MPd, Nurdin bagian Kesiswaan dan  Ade Humas  Borces.

Hingga sampai pada pertemuan terakhir pun pada  hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 hanya menemui jalan buntu. Diduga pihak sekolah seolah olah tidak mau bertanggung jawab, dapat di simpulkan bahwa pihak sekolah beranggapan dengan mengganti kerugian dari korban sudah dianggap selesai. Bahkan kepala sekolah bersama Wakasek Kesiswaan terkesan menantang dan bersedia menjadi saksi apabila dilaporkan ke polisi. 

Kemudian orang tua korban menyerahkan kasus ini kepada  Kantor Kuasa Hukum Oteu Herdiansyah & Partner.

Saat diwawancara awak media, Kuasa Hukum Oteu Herdiansyah yang di Wakilkan oleh Penasehat Hukum M Ryan Maulana SH, Tri Aji Kurniawan SH dan Ricky Putra Aryanto menerangkan, bersama Klien membuat laporan di Polres Bogor, atas dugaan tindak pidana Bullying dan Penganiayaan di lingkungan sekolah SMK Taruna Terpadu 1 Borcess Ashokal Hajar yang beralamat di Jl.Salabenda Raya, Desa Parakan jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Sebagaimana diatur didalam pasal 351 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.  Yang berbunyi : “1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”terangnya.

"Bahwa kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira jam 17.00 WIB di dalam lingkungan sekolah tersebut. Telah terjadi tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur. Dengan cara Terlapor memukul pipi kiri korban menggunakan tangan kosong, mencakar muka korban sebelah kiri, membanting korban dan memukul pipi kiri korban menggunakan penghapus white board, "jelasnya.

Demikian rilis ini kami buat untuk diedarkan, sekaligus menjadi sikap resmi dari Tim Kuasa Hukum Korban, tutupnya.(*/Agung)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: