Tertipu Investasi Bodong Di Kota Medan

Share it:

Medan,(MediaTOR Online) - Seorang ibu rumah tangga tertipu  222 juta rupiah, tergiur dengan iming iming keuntungan yang besar bisnis investasi, Rabu (19/4/2023).

Salah satu korban, AN (51) warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan mengaku korban penipuan dan penggelapan investasi bodong hingga saat ini belum merasakan profit yang dijanjikan pelaku.


Tak tanggung-tanggung, AN mengalami kerugian sebesar Rp222 juta lebih. Dugaan penipuan dan penggelapan itu telah dilapor ke Polrestabes Medan dengan STTLP/B/1264/IV/2023/SPKT/RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, 19 April 2023.

Pelapor Ana Paulina (AP) didampingi penasehat hukum melaporkan Weni Aprianti (WA) Erva Yanti (EY), Indah Purwati Ningsih (IPN) dan Roslita Tambunan (RT).

AP kepada wartawan menceritakan awal perkenalan mereka dengan terlapor di akun media sosial Facebook pada pertengahan bulan 2021. Saat itu AP aktif komunikasi dengan RT sejak tanggal 14-16 Juli 2021 untuk memesan bunga keladi dan berlanjut transaksi pembelian 17 Juli 202.

Singkatnya, AP sering melihat postingan-postingan terlapor di Facebook atas nama “Itha”. Lalu AP tergiur postingan RT perihal emas 24k hingga akhirnya saling tukar nomor sambungan WhatsApp.

Selanjutnya, RT menjelaskan perihal emas 24k dan mengajak AP berbisnis emas 24k dengan segudang janji-janji manis dan peluang menggiurkan.

“Saya ditawarkan 1 emas membayar sekitar Rp2,13 juta dengan profit 30 % setiap bulan. Kemudian 12 Oktober 2021 saya transfer uang Rp6.390.000 ke nomor rekening atas nama Weni Afrianti,” kata AP usai membuat laporan di Polrestabes Medan, Rabu (19/4/2023).

Lalu 18 Oktober 2021, RT menghubungi korban menawarkan program reward sepeda motor dengan menanamkan 30 emas untuk 1 kaki dapat reward sepeda motor seharga Rp13,5 juta.

Lantaran tergiur reward sepeda motor, akhirnya 20 Oktober 2021 AP mentransfer uang sebesar Rp42.600.000 ke rekening terlapor WA dan korban mendapat 20 PIN dari admin situs emas 24k. Lalu RT meminta korban agar 20 PIN diforward ke nomor WhatsApp RT.

Tak sampai disitu, 21 Oktober 2021 korban kembali transfer uang ke rekening WA untuk menggenapi 30 emas senilai Rp10.650.000 dan Rp63.900.000 dalam dua kali pengiriman.

Investasi Bodong

Sebulan kemudian tepatnya 22 November 2021 RT menawarkan reward mobil Ayla kepada korban dengan iming -iming mengisi 50 emas senilai Rp 95 juta. Awalnya korban menolak, lantas RT kembali dengan jurus maut rayuan akhirnya 22 November 2021 korban mentransfer uang Rp95.000.000 ke rekening BRI a.n WA.

“Mulai tanggal 1 Desember 2021 pembayaran reward dan cashback mulai bermasalah. Saya pun bertanya dan RT mengaku bertanggungjawab atas uang saya,” terang AP.

Mirisnya, 6 Desember 2021 RT mengabari korban bahwa emas 24K berubah nama menjadi MASTRADEWr dan meminta segala bentuk promosi emas24k dihapus dan kini berujung persoalan.

Penasehat Hukum AP, Johannes Lumban Gaol SH menyebut kliennya korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

“Klien saya ini korban sindikat investasi bodong emas 24k yang berganti baju jadi Mastradew dilakukan WA, EY, IPN, dan RT,” kata Johannes Lumban Gaol dalam keterangan tertulis Rabu (19/4/2023).

Dijelaskannya pihaknya masih percaya kinerja dan profesionalisme Polrestabes Medan mengungkap kasus yang dialami korban.

“Kita masih percaya kinerja Polrestabes Medan dan kami minta segera diproses tanpa pandang buluh”jelas Johannes berharap terlapor kooperatif lantaran sejauh apapun kejahatan berlari pasti terungkap kebenaran(Bp)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: