Terkait Penetapan Tersangka Wartawan Senior, Praktisi Pers dan Sejumlah Aktivis Akan Aksi ke Mabes Polri

Share it:


Jakarta,(MediaTOR Online) - Sejumlah Praktisi Pers, Wartawan Senior dan sejumlah aktivis akan menggelar aksi keprihatinan atas penetapan tersangka seorang Wartawan Senior dan Aktivis Pergerakan, Asmawi HS oleh Penyidik Unit 3 Subdit II Harda  Polda Sumatera Selatan.

    Beberapa tahun yang lalu ramai pemberitaan soal Keabsahan Ijazah S2 Sunda Ariana, Rektor Universitas Bina Darma Palembang. Seperti yang dimuat dalam pemberitaan tersebut, SA mendapat Ijazah strata satu dari IKIP Jakarta tanpa skripsi. Kemudian, SA melanjutkan ke jenjang Strata dua Pasca Sarjana Universitas Sriwijaya Palembang dan mendapat Ijazah S2 dari Unsri. Nah, lolosnya SA bisa mendaftar ke jenjang Strata dua menjadi pertanyaan. Kenapa bisa lolos mendaftar sebagai Mahasiswa Pasca Sarjana, padahal Ijazah yang bersangkutan tanpa skripsi. Sementara, dalam dalam buku Pedoman syarat pendaftaran Pasca Sarjana Unsri harus mendapat rekomendasi dosen pembimbing skripsi dan lain lain. Terkait itulah keabsahan ijazah S2 diragukan karena diduga mal administrasi saat pendaftaran.

    Melalui Pengacaranya, Anton Nurden akhirnya Sunda Ariana pada Mei 2021 melaporkan Asmawi HS ke Polda Sumatera Selatan. Keterangan yang diperoleh bahwa kasus ini sempat terhenti. Anehnya, April 2023 muncul lagi."Ini menjadi pertanyaan besar," kata Jhon Tobing, Praktisi Pers.

     Anehnya, ada seorang Wartawan dijadikan saksi oleh Penyidik Unit 3 Subdit Harda Direskrimum Polda Sumsel. John mengingatkan, berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Jurnalis memiliki Hak Tolak. Menurut pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah hak yang dimiliki Wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas nara sumber yang dirahasiakan. Sedangkan menurut pasal 4 ayat ( 4 ), Hak Tolak digunakan oleh Jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya. Penjelasan pasal 4 ayat ( 4)  mengatakan Hak Tolak diberikan Wartawan untuk melindungi sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan apabila jurnalis dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di Pengadilan. Hak tolak dapat dicabut oleh Pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum dan demi keselamatan negara.

    Menyikapi ditetapkannya Wartawan Senior dan Aktivis Pergerakan, Asmawi HS, sejumlah Praktisi Pers, Wartawan Senior dan Aktivis Pergerakan Jakarta akan menggelar keprihatinan ke Mabes Polri dalam waktu dekat. "Kami mensinyalir ada kekuatan besar dibalik penetapan tersangka Asmawi HS," ujar Maruli S.,Wartawan Senior Jakarta.(rd)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: