Oknum Pejabat Kementerian Desa Tertinggal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Diduga Lakukan Penipuan dan Pemalsuan

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Diduga melakukan penipuan oknum pegawai Kementerian Desa Tertinggal dilaporkan Ke Polda Metro Jaya.

King Wokas Faradai yang sehari-hari bertugas di Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Dirjen PPDT), dilaporkan saksi korban Tarja Supriyanto bersama penasihat hukumnya Ramses Kartago ke Polda Metro Jaya, Senin (10/7/2023). 

               advokat Ramses Kartago


Ramses Kartago kepada awak media, Selasa (14/7/2023), mengatakan laporan pengaduan  itu tetkait dugaan  tindak pidana penipuan (378 KUHP), penggelapan (372 KUHP) dan pemalsuan surat atau menempat keterangan palsu dalam akta autentik (Pasal 263 KUHP).  

Ramses menjelaskan , kronologinya tahun 2021 King telah menawarkan proyek kepada pelapor pembangunan SPAM regional benteng Kobema Kap 400 L/Detik di Provinsi Bengkulu. Terlapor menjanjikan akan menjadi kuasa direksi atau sub kontraktor dari PT Cipta Crown Simbol, alamat di Graha L Bolak, Blok A, No. 7, Jalan Raya Cilandak KKO, RT. 001/RW.005, Ragunan, Jakarta Selatan. 

Untuk menyakinkan pelapor, terlapor menunjukan Nota Dinas No. 014/Inppk017/2022.05, tanggal 18 Mei 2022 yang diterbitkan Dirjen Bina Kontruksi dan Surat Pembukaan Cabang, pengangkatan pimpinan Cabang dan pemberian kuasa dari PT Cipta Crown Simbol No. 07, tanggal 10 Januari 2022. Untuk itu terlapor meminta dana/uang kepada pelapor sebesar Rp 2.500.000,000,-, yang diserahkan pelapor secara tunai dan transfer ke rekening terlapor. 

Ternyata proyek yang dijanjikan terlapor tidak dapat direalisasikan. Pelapor meminta dana yang telah diserahkan pelapor kepada terlapor akan tetapi terlapor menjanjikan proyek lain berupa pembangunan SPAM ITDP Sembalun mendukung KSPN Geopark Rinjani Sembalun Kabupaten Lombok Timur dari satuan kerja pelaksanaan prasarana permukiman Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan kode tender 36325019.  Ketentuan apabila pada tanggal 31 Oktober 2022 atau jika proyek tersebut gagal maka terlapor berjanji akan mengembalikan sekaligus tanpa dicicil uang pelapor senilai Rp 2.500.000.000,-. 

Ternyata proyek tersebut tidak dapat direalisasikan terlapor sehingga terlapor harus mengembalikan seluruh uang pelapor sebesar Rp 2.500.000.000,-. Namun terlapor tidak kunjung mengembalikannya walaupun sudah berkali-kali ditagih dan ditegur serta diberikan kesempatan waktu yang cukup. Belakangan diketahui bahwa Surat Nota Dinas No. 014/In-ppk017/2022.05 tanggal 18 Mei 2022 yang diterbitkan Dirjen Bina Kontruksi dan surat pembukaan cabang, pengangkatan pimpinan cabang dan pemberian kuasa dari PT Cipta Crown Simbol No. 07, tanggal 10 Januari 2022 diduga palsu. 

Surat Nota Dinas No. 014/Inppk 017/2022.05, tanggal 18 Mei 2022 yang diterbitkan Dirjen Bina Kontruksi dan surat pembukaan cabang dengan barcode ketika discan tidak muncul dan Akta Pemberian Kuasa dari PT Cipta Crown Simbol No. 07, tanggal 10 Januari 2022 yang dibuat oleh Innovani Damanik SH Mkn, notaris di Cikarang tidak pernah ditandatangani pelapor. Namun pada saat pelapor mengkonfirmasi kepada Notaris Innovani Damanik SH Mkn, Innovansi Damanik menyatakan pelapor telah tandatangan dan datang ke kantor. 

Terkait dengan hal tersebut pelapor telah melayangkan surat pengaduan kepada Kementerian Desa Pembagunan Daerah Tertinggal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PPDT) dan juga kepada Kementerian PUPR, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan Dirjen Bina Marga untuk menindak dengan tegas terlapor.

Terlapor dalam rekaman pembicaraannya dengan seseorang menyatakan mempunyai backing jenderal bintang tiga di Kementerian dan backing di semua lini hukum. Pelapor berharap pihak Kementerian Kemendes menindak dengan tegas terlapor dan percaya kepada aparat Polda Metro Jaya akan bertindak profesional menuntaskan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan yang menimbulkan kerugian Rp 2.500.000.000 bagi korban Tarja Supriyanto itu. (Wil)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: