Asmawi,HS: Peran Herman Deru Dominan Dalam Mentersangkakan Suparman Roman dan Ahmad Taher

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Kasus Koni Sumsel yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang menetapkan Suparman Roman Sekretaris Koni Sumsel dan Ahmad Taher pengurus harian Koni Sumsel terus bergulir. Kasus ini diduga dipaksakan.

      Koordinator Nasional Society Corruption Investigation (SCI), Asmawi HS, mengungkapkan, penanganan kasus Koni Sumsel ini diduga janggal.Tiga Tim yang menangani persoalan Koni Sumsel tak menemukan indikasi penyimpangan. Tim pertama, meminta audit BPK, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp,1,6 milyar. Namun dikembalikan oleh pengurus Koni Sumsel. Kemudian, Kajati Sumsel membentuk lagi tim sampai tiga kali. Namun saat tim Kejati Sumsel melakukan ekpose di BPKP Sumsel, pihak BPKP menolak melakukan pemeriksaan, sebab BPKP beranggapan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan itu sudah dikembalikan. Apabila sudah dikembalikan, maka tidak ada lagi persoalan Pidananya.

     Selanjutnya Tim Kejati Sumsel meminta Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan melakukan audit Investigasi terhadap penggunaan Keuangan Koni Sumsel. Menurut keterangan yang diperoleh SCI, tim ini bekerja selama enam bulan dimulai bulan April 2022 dengan Surat Tugas yang ditanda tangani Gubernur Sumsel, Herman Deru. Surat tugas tim Inspektorat beberapa kali diperbaharuhi. Anehnya, hasil pemeriksaan Inspektorat mengendap selama sepuluh bulan tanpa dikonfirmasikan dan ditindaklanjuti.

     Kemudian, Laporan Hasil Pemeriksaan, baru dimunculkan setelah Tim Kejati Sumsel tidak mendapatkan hasil dari BPKP. Nah, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diduga menjadi dasar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Suparman Roman dan Ahmad Taher sebagai tersangka." Aneh, LHP Inspektorat menjadi dasar menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa LHPnya dikonfirmasikan ke pihak KONI. Penetapan Suparman Roman dan Ahmad Taher sebagai tersangka diduga dipaksakan dan janggal, sebab LHP Inspektorat tanpa dikonfirmasikan kepada terperiksa sesuai aturan yang berlaku," ujar Asmawi.

     Menurut Asmawi, bila dirunut perjalanan tugas Inspektorat Propinsi Sumatera Selatan dalam melakukan audit Investigasi terhadap penggunaan keuangan Koni Sumsel, sangat dominan peran Herman Deru dalam mentersangkakan Suparman Roman dan Ahmad Taher.

     Berkaitan dengan itu, SCI mendesak Jaksa Agung untuk mengevaluasi kinerja Kajati Sumsel dan mengevaluasi kinerja Tim Penyidik Kejati Sumsel yang menangani kasus Koni Sumsel.(rd)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: