Konsumen Perumahan Cluster Gugat Pengembang di PN Cikarang

Share it:

Cikarang, (MediaTOR Online) - Pengembang kawasan PT Kirana Damai Putra yang merupakan bagian dari PT Damai Putra Group diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sehingga digugat konsumen di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (25/9/2023).

sidang gugatan konsumen ke pengembang di PN Cikarang

Setelah gagal berdamai saat tahap mediasi, gugatan akhirnya dibacakan di persidangan. Penasihat penggugat Polma  Tua P Lumbantoruan SH menyebutkan perkara berawal dari rencana pembelian 1 (satu) unit rumah di Cluster Asera Nishi Kota Harapan Indah. 

Reky Y Rompis, warga Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur menggugat PT Kirana Damai Putra Grup lantaran uang muka yang diberikan senilai Rp 133,9 juta tidak dikembalikan dengan dalih telah mengundurkan diri.

"Sebelumnya kami telah berusaha menyelesaikan pada tahap mediasi. Namun tidak ada titik temu sehingga dilanjutkan dengan persidangan," papar Polma Lumbantoruan.

Majelis hakim yang terdiri dari Yudha Dinata selaku Ketua beserta anggota Maria Krista Ulina Ginting SH MKn dan Tommy Febriansyah Putra SH MH membuka persidangan yang dihadiri para kuasa hukum kedua belah pihak. 

Ketua Majelis Hakim Yudha Dinata menyampaikan jadwal persidangan September- Oktober 2023 mulai dari pembacaan penggugat, jawaban tergugat hingga replik dan duplik.

Usai sidang penasihat hukum penggugat Polma Lumbantoruan mennyampaikan bahwa kliennya merasa tertipu atas hal yang dilakukan tergugat PT Damai Putra Group.

 Namun saat disinggung untuk melaporkan dugaan penipuan, Polma Lumbantoruan masih akan berkonsultasi lagi dengan kliennya untuk melakukan pelaporan dugaan penipuan tersebut.

Penasihat hukum PT Damai Putra Group mempersilakan awak media mengikuti persidangan perkara tersebut ketika berusaha dimintai tanggapan atas gugatan konsumen perumahan itu. (Wil)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: