Palembang,(MediaTOR Online) - Society Corruption Investigation (SCI) akan melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin mendatang.
Koordinator Nasional Society Corruption Investigation (SCI) Asmawi, HS kepada Wartawan di Palembang, Kamis mengungkapkan, Tahun 2019, Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Pali, Sumatera Selatan menerima Dana Desa sebesar Rp.1.303.314.000, untuk dipergunakan berbagai program. Namun, berdasarkan keterangan dan data yang diperoleh SCI, banyak penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa tersebut. Kemudian, Tahun 2020, Desa Air Itam Timur mendapat pagu Anggaran Dana Desa sebesar Rp.1.156.947.000, yang akan dipergunakan berbagai kegiatan. Namun, tidak semua program berjalan sebagaimana mestinya. Diduga, sebagian Dana Desa itu digunakan untuk bisnis minyak ilegal. Begitu juga Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dan 2022, diduga banyak penyimpangan.
"Kami memiliki data data valid," ujar Asmawi. Menurut Asmawi, Dana Desa tersebut diduga digunakan oleh oknum Kepala Desa Air Itam Timur,untuk membeli aset berupa kebun, kendaraan mewah dan puluhan truk." Diduga ini tindak Pidana Pencucian uang," ujar Asmawi.
Terkait dengan itu, Senin mendatang, SCI akan menyampaikan Laporan Pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pengusutan.(rd)
Post A Comment:
0 comments: