Dampingi BAP Istri Korban, LBH PMBI : Kami Sampaikan Informasi Baru Kepada Penyidik

Share it:

Tangerang,(MediaTOR Online) -Mendampingi SA (31), Istri Korban Pembunuhan dengan Korban R (37) yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi jasad terbakar di kawasan persawahan Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Kamis (09-11-2023) lalu, Lembaga Bantuan Hukum Pengawal Masyarakat Banten Indonesia (LBH PMBI) melalui Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban, ADV Saut Marulitua Dabuke, S.H., M.Kn. menyampaikan bahwa, "Istri Korban telah memberikan beberapa informasi tambahan kepada Penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Jum'at (24-11-2023)".


Ketua DPAC LBH PMBI Kecamatan Sukadiri Firman Fauzi, S.H. yang turut mendampingi Istri Korban menambahkan, "Kami telah menyerahkan 3 (tiga) Buku Tabungan milik Korban R (37), dengan Rekening Bank BCA, Bank BRI, dan Bank MANDIRI, yang mana Kartu ATM dari rekening tersebut sebelumnya telah menjadi Barang Bukti bersama Dompet milik Korban. Kami berharap Pihak Kepolisian dapat mengembangkan dan menggali informasi dari dokumen yang kami berikan tersebut," ujar Firman.

Senada dengan itu, ADV Rizal Shodiq S.H. salah satu Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban yang turut pula mendampingi proses BAP Istri Korban, "Sebelumnya pada tanggal 08-11-2023 sekitar Pukul 19.00 Korban R (37) sempat berpamitan kepada Istrinya SA (31), dan menyampaikan bahwa Korban akan menemui Tersangka WAHYUDIN Als. UDIN, teman Korban yang diketahui oleh SA (31) sudah berteman dengan korban sejak sekitar tahun 2021."

Selain itu, disampaikan oleh ADV Rizal Shodiq S.H. "Tas Selempang (Warna Hitam) milik Korban HILANG, biasanya dipakai Korban untuk menyimpan HP, UANG TUNAI dan Dompet. Menurut keterangan Istri Korban, tas tersebut dibawa pada saat korban berpamitan kepadanya untuk menemui Tersangka. Masih menjadi pertanyaan kami kemana Tas Selempang Tersebut? Sedangkan HP dan Dompet Korban ada sebagai Barang Bukti."

Menutup keterangannya, Tim Kuasa Hukum dari LBH PMBI, kembali meminta kepada rekan-rekan media untuk terus ikut mengawal kasus dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/07/XI/2023/Sek Mauk tanggal 9 November 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPDP/260/XI/RES.1.7./2023/Reskrim tanggal 9 November 2023 ini, sampai dengan putusan pengadilan. Dan Pelaku dapat menerima hukuman yang setimpal dengan apa yang diperbuatnya.(M.Saleh Arghama)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: