LSM Tuntas Desak Kejaksaan Tinggi Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pelabuhan Dalam

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - LSM Tuntas mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera mengusut dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.

    Ketua LSM Tuntas, Erwin kepada Wartawan di Palembang, Senin, menjelaskan, LSM Tuntas melalui surat nomor 66/Tuntas/II/2024 tertanggal 1 Februari telah melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

    Dugaan penyimpangan Dana Desa itu diantaranya, tahun 2023, Desa Pelabuhan Dalam menerima Dana Desa sebesar Rp.1.253.317.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya; untuk penggunaan dana tahap satu pemberian insentif kader Posyandu Rp.6 juta, namun diduga diserahkan secara utuh.

    Insentif KPM Rp.8 juta, diduga tidak diserahkan sepenuhnya. Makanan tambahan untuk Ibu Hamil dan Lansia Rp.17.190.000, diduga digunakan hanya sebagian. Pengelolaan perlengkapan kesehatan Rp.8.200.000, diduga menyimpang. Rehab pengerasan jalan desa sebesar Rp.34.663.400, diduga dikerjakan asal jadi. Jalan usaha tani sebesar Rp.250.663.400, diduga dikerjakan tidak sesuai standar. Begitu juga pengggunaan dana Tahap dua dan tiga diduga terjadi penyimpangan.

    Selanjutnya Tahun Anggaran 2022, Desa Pelabuhan Dalam menerima Dana Desa sebesar Rp.1.111.715.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, untuk tahap satu pelayanan stunting pemberian makanan tambahan Rp.16.530.000, diduga tidak sepenuhnya dilakukan.

    Pencegahan Covid 19 Rp.38.088.800, diduga sebagian fiktif. Pengadaan bibit (Ketahanan pangan ) sebesar Rp.108.587.200, diduga menyimpang.

   Untuk penggunaan tahap dua yaitu, pencegahan stunting berupa pemberian makanan tambahan Rp.33.335.400, diduga hanya sebagian dibelanjakan dan disalurkan. Insentif pembina, kepala, guru, staf dan tenaga kebersihan Madrasah Diniyah Rp.34.400.000, diduga tidak sepenuhnya diserahkan.

    Untuk penggunaan dana tahap tiga yaitu berupa pencegahan Covid 19 Rp.88.937.200, diduga terjadi penyimpangan. Insentif pembina, Kepala, Guru, staf dan tenaga kebersihan Madrasah Diniyah Rp.51.600.000, diduga tidak sepenuhnya diserahkan.

    Menurut Erwin, untuk mencairkan Dana Desa tahap demi tahap, oknum Kepala Desa diduga merekayasa SPJ. Menurutnya, penggunaan Dana Desa tahun tahun sebelumnya diduga terjadi penyimpangan.

    Erwin berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera melakukan pengusutan. Bila dilakukan pengusutan, hendaknya bekerjasama dengan konsultan dan atau tim tehnis dari pihak lain dalam hal menghitung kerugian negara. Hal ini untuk menghindari adanya permainan antara oknum Kepala Desa dengan oknum di Inspektorat.(rd)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: