Bangunan Liar Diatas Marka Jalan Di Sungai Pinang Dibongkar Dengan Cara Liar

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Sebuah bangunan liar warna kuning bekas pos pemantau salah satu Developer perumahaan yang berdiri diatas marka jalan di poros jalan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, beberapa hari yang lalu dibongkar dengan cara liar, tanpa melibatkan Pemkab Banyuasin.


Berdasarkan informasi yang diterima Wartawan, bangunan liar warna kuning di jalan poros Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, yang merupakan pos pemantau salah satu developer yang dibangun tahun 2010 itu dibiarkan begitu saja.

Belakangan, ada orang mengaku pemilik lahan tersebut meminta bantuan pihak Kecamatan Rambutan dan aparat Desa Sungai Pinang untuk dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut. Namun, surat tersebut belum ditindak lanjuti Pihak Kecamatan Rambutan.

Ternyata, beberapa hari yang lalu bangunan warna kuning itu dibongkar oleh oknum tertentu menggunakan alat berat. Sementara pihak Pemkab Banyuasin dan pihak Kecamatan Rambutan  mengaku tidak terlibat dalam melakukan pembongkaran bangunan tersebut."Bila pembongkaran itu dilakukan oleh oknum tertentu, kami tidak bertanggung jawab," ujar salah seorang Pejabat Pemkab Banyuasin.

Menurutnya, bangunan liar dapat dibongkar melalui cara cara prosedural. Bukan dengan cara cara liar." Pembongkaran bangunan liar itu dilakukan dengan cara cara liar," ujarnya yang wanti wanti namanya dirahasiakan.

Sementara itu sebuah sumber menyebutkan, pembongkaran bangunan liar dengan cara liar itu dilakukan oknum pemilik lahan. Sebuah sumber di Pemkab Banyuasin akan menelusuri perizinan yang dimiliki pemilik lahan.(Asmawi,HS)

Share it:

Daerah

Post A Comment:

0 comments: