Kasus Pembunuhan Wanita BO Mi Chat Bekasi Terungkap, Pelaku Tertangkap di Sumbar

Share it:

Jakarta (MediaTOR Online) - Unit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dipimpin Kanit Kompol Yandri Mono, berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan, dengan korban Karin atau RR (35), warga Rajapolah, Tasikmalaya, Jawa Barat.


Polisi mengamankan tersangka NYP alias Nico (28), pada Kamis (18/4/2024) dini hari. Ia ditangkap dari Desa Guguak, Kelurahan Guguak VIII, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan, kasus ini berawal dari penemuan mayat perempuan, di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu, pada Sabtu 13 April 2024.

"Kasus ini berawal pada Selasa 9 April 2024 pukul 23.30 WIB pelaku mencari teman kencan atau cewek open BO melalui aplikasi Mi Chat," ujar Wira kepada wartawan, Kamis (25/4/2024), didampingi Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro AKBP Rovan Richard Mahenu.

Lebih lanjut, Wira mengatakan, pelaku menemukan teman kencan Karin dan sepakat berkencan dengan harga Rp 300.000, ditempat kos pelaku, Jalan Raya Perjuangan, Gang Kaum Nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Selesai berkencan, korban meminta tambahan uang Rp 100.000. Karena pelaku menolak, korban memaki pelaku dengan kata-kata kasar dan mengancam pelaku. 

"Kata-kata tersebut membuat pelaku sakit hati dan kalap membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga korban meninggal dunia," sambung Wira.

Kemudian pelaku membuang mayatnya dengan cara dibungkus kardus AC dan dilemparkan ke sungai Jembatan Besi, Telukpucung, pada Sabtu (13/4/2024). 

Pelaku saat ini menjadi penghuni tahanan Polda Metro Jaya, penyidik menerapkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3. Dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.(M.Sabarudin)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: