Jakarta,(MediaTOR Online) - Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari Jakarta Timur, Rabu, 3 Juli 2024. Kegiatan tersebut dipimpin Kajari Imran SH MH. Turut hadir PORKOPIMKO Jakarta Timur; Wakil Walikota Iin Mutmainnah SSos MSi, Komandan Kodim 0505, diwakili Danramil Sianturi, Ketua Pengadilan Jakarta Timur diwakili hakim M. Taufik, Kepala BNN RI diwakili Kepala BNN Jaktim M Ridwan dan tokoh masyarakat Kelurahan Cipinang Besar Utara.
Perkara Tindak Pidana Narkotika yang terdiri dari 140 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 12,8 kilogram, sabu-sabu seberat 0,78 kilogram, ekstasi 243 butir dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas, dan lain-lain, serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital, yang cara pemusnahannya adalah dibakar, digilas sampai dengan hancur dengan mobil wales gilas dan dilarutkan kedalam blender yang berisi air sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
Perkara Tindak Pidana Terorisme yang terdiri dari 245 perkara yaitu, memusnahkan barang bukti berupa pakaian, atribut terorisme, elektronik, buku-buku dan lain-lain yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
Perkara Tindak Pidana Umum Lainya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar terdiri dari 14 perkara berupa +-141.174 butir barang bukti obat-obat berbagai merk tanpa izin edar serta barang bukti perkara Pidum lainnya berupa pakaian, tas, elektronik, senjata tajam dan lain-lain yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setiap tahunnya dan merupakan implementasi dari tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Jaksa eksekutor telah melaksanakan penanganan perkara secara komprehensif, sehingga kepastian status barang bukti. Demikian ungkap Kasi Intel Yogi Sudharsono SH MH.(PP)
Post A Comment:
0 comments: