Advokat Alexius Tantrajaya SH MHum: Bagaimana agar Wacana Hukuman Diperberat Minimal Penjara Seumur Hidup dan Maksimal Pidana Mati di UU Tipikor

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Korupsi adalah rayap yang memakan, mengeroposkan bahkan mengambrukkan tiang-tiang negara. Perbuatan rasuah pula yang membuat pondasi bangsa ini rapuh dan lara.

Jangan sebentar-sebentar diwacanakan kelonggaran bagi penjahat-penjahat yang beraksi secara sistematis, karena mereka akan semakin belagu, bakal kian merajalela, dan semakin mengganas. Hanya dengan keberanian yang utuh dan sistem yang kokoh serta konsistenlah kita bisa meruntuhkan benteng para penjahat banyak uang, angkuh dan rakus itu. 

Advokat senior Alexius Tantrajaya SH MHum.


Adalah Advokat senior Alexius Tantrajaya SH MHum yang dengan tegas menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah berhasil menghantarkan ribuan koruptor hingga dijatuhi pidana masuk penjara ringan atau berat.

Hal itu dikemukakan advokat yang juga kolumnis di media nasional itu menanggapi wacana Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, mengenai penyempurnaan aturan tindak pidana korupsi di Indonesia, Senin (26/10/2026), di Jakarta.

Wacana tersebut berkaitan dengan kedudukan kerugian keuangan negara dalam rumusan tindak pidana korupsi serta penerapan standar internasional dalam pemberantasan korupsi. 

Menurut Alexius Tantrajaya, sejak diundangkannya UU Tipikor tersebut sampai saat ini tahun 2026, melalui penegakan hukum di seluruh tingkatan proses peradilan di Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI dan Kejaksaan RI, sudah tidak diragukan dan terbukti efektivitas berlakunya (UU Tipikor) dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. UU tersebut bisa diharapkan dapat memenuhi harapan terciptanya pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) guna menyongsong Indonesia Emas di masa depan dapat terwujud.

“Oleh karena itu, sasaran yang justru harus dijadikan perhatian negara kini adalah keganasan koruptor dalam menjarah keuangan negara sampai ratusan triliunan rupiah. Jarahan-jarahan koruptor itu yang justru harus diteliti dan dikaji secara kritis, apakah karena hukumannya ringan dan/atau ada hal lain yang bisa menimbulkan keberanian koruptor untuk semakin meningkatkan jarahannya,” ujarnya. 

Alexius Tantrajaya menyebutkan,  jika unsur “Delik Kerugian Keuangan Negara Dihapus”, maka yang akan terjadi perubahan sangat fundamental terhadap UU Tipikor, yang tentunya akan mempengaruhi atau melemahkan pembuktian terhadap tindak pidana korupsi yang terkait UU Tipikor. Termasuk UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas fakta itu, menurutnya, usul penghapusan unsur “Kerugian Keuangan Negara” dalam UU Tipikor didasarkan alasan adanya kekhawatiran bagi pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengambil suatu “Keputusan Bisnis Dengan Beritikad Baik” bila timbul kerugian akan berisiko langsung dikualifikasikan sebagai korupsi, tidaklah beralasan. 

Sebab, dalam setiap proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor penerapan unsur “Kerugian Keuangan Negara” berdasarkan dari hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kaitannya dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dan harus dipertanggung-jawabkan terdakwa. 

“Hal itu selalu dibuktikan secara objektif sesuai fakta didasarkan bukti-bukti di persidangan, sehingga tidak semata hanya didasarkan pada perkiraan kerugian keuangan negara secara spekulatif,” katanya. 

Oleh karena itu, kata Alexius Tantrajaya mengingatkan, kalaupun harus dilakukan redefinisi UU Tipikor maka yang dilaksanakan justru penyempurnaan guna kelengkapan tanpa mengurangi unsur delik dalam UU Tipikor agar tetap sebagai “Extraordinary Crimes” yang dapat lebih memudahkan para koruptor dijerat hukum dan menimbulkan efek takut dan jera bagi koruptor maupun calon koruptor. 

“Dalam redefinisi atau penyempurnaan tersebut, seyogyanya semua tindak pidana korupsi diperberat ancaman hukuman maksimalnya, minimal penjara seumur hidup dan maksimal pidana mati,” katanya menegaskan. 

Dari hasil pengamatan sekilas, ada sebagian kecil ahli dan praktisi hukum mendukung wacana atau usulan Luhut terkait perbaikan UU Tipikor. Namun sebagian besar ahli, praktisi hukum, termasuk legislator, terlebih aktivis antikorupsi menentang keras usulan Ketua DEN tersebut. Pasalnya, wacana atau usulan untuk menghilangkan unsur/delik kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor dinilai justru menjadi karpet merah bagi para calon atau koruptor.

“Hal itu jelas-jelas tidak kita inginkan. Yang kita kehendaki sekarang ini bagaimana membasmi perbuatan korupsi setuntas-tuntasnya,” kata Alexius Tantrajaya menambahkan.

Negeri ini memang telah lelah menyaksikan tikus-tikus berdasi berpesta; di luar maupun di dalam penjara, sementara rakyat kecil memeluk lara di sudut kota, di pelosok-pelosok pedesaan. Seharusnya, bangunlah tembok hukuman yang tebal dan nyata di mana penyesalan tidak lagi bisa dibeli dengan uang atau harta yang berlebihan.

Bukan sekadar kurungan sementara yang penuh fasilitas mewah Bagai hotel berbintang, tapi hilangnya kebebasan dan harga diri secara tuntas, hingga menjadi cermin menakutkan bagi siapa pun yang berniat lancang rasuah menjarah: sekali engkau korupsi, seluruh duniamu akan hilang dan kering kerontang. (Pas)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: