SCI Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Baturaja, Muara Enim ke Kejati Sumsel

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - ,Society Corruption Investigation (SCI) akan melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Baturaja, Kecamatan Petulai Dangku, Muara Enim, Sumatera Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang diduga merugikan negara ratusan juta rupiah.

     Kepada Wartawan di Palembang Minggu,Koordinator Nasional Society Corruption Investigation (SCI) Asmawi, HS mengungkapkan,tahun Anggaran 2022 Desa Baruraja, Kecamatan Petulai Dangku, Muara Enim menerima Dana Desa sebesar Rp.914.217.000, yang diperuntukkan beberapa program,yang diantaranya Peningkatan produksi Peternakan (alat produksi dan pengolahan peternakan,kandang dll) sebesar Rp.151.000.000. Namun diduga dikerjakan asal jadi dan diduga menyimpang.

     Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp.39.637.360.  Diduga dana yang dipergunakan tidak sebesar itu. Penanggulangan bencana sebesar Rp.109.800.000, diduga terjadi penyimpangan. Diduga penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2022 tidak jelas.

     Kemudian, lanjut Asmawi, untuk tahun Anggaran 2023, Desa Baturaja mendapat pagu Dana Desa sebesar Rp.1.098.582.000, yang diperuntukkan berbagai program yang diantaranya, sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa sebesar Rp.182 juta. Namun, diduga program ini terjadi penyimpangan. Persiapan dan pembentukan awal BUMdes sebesar Rp.66.150.000,yang dipertanyakan. Proyek saluran diduga menyimpang. Kemudian banyak lagi dugaan penyimpangan Dana Desa.

    Menurut Asmawi, beberapa aset milik oknum Kades berupa dua unit Dump Truk dan mobil Pajero diduga diperoleh dengan tidak wajar.

    Kepala Desa Baturaja, Junai, mengaku sudah diperiksa Inspektorat. Namun, Asmawi meragukan itu."Secara kasat mata terlihat penyimpangannya," ujarnya.

     Terkait dengan itu, Senin besok, SCI akan menyampaikan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.(rd)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: