Gubernur Terpidana Korupsi Datangi LP Untuk Dieksekusi

Share it:

Jakarta, (MediaTOR)
     Belum pernah ada pejabat terpidana korupsi yang secara sportip mendatangi lembaga pemasyarakatan untuk dieksekusi. Tindakan Gubernur nonaktif Bengkulu  yang minta dieksekusi  dapat menjadi contoh bagi pejabat lain di negeri ini.
setelah tiga bulan bebas di luar penjara sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis empat tahun penjara, kemarin Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin Najamudin dieksekusi Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Kepastian eksekusi Agusrin dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Adi Togarisman. Agusrin, kader Partai Demokrat, dieksekusi di LP Cipinang.
"Terpidana atas nama Agusrin M Najamuddin dieksekusi sekitar pukul 17.30 di LP Cipinang. Pelaksana eksekusi ini ialah jaksa eksekutor dari Kejati Bengkulu," ujar Adi.
Sebelum dieksekusi, Agusrin mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MA menghukumnya empat tahun penjara karena merugikan negara Rp20 miliar. Agusrin hadir di PN Jakpus mendengarkan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, membacakan novum.
Di saat di PN Jakpus, dia berjanji akan langsung datang ke LP Cipinang seusai mengikuti sidang PK. "Walaupun tidak bersalah, saya akan mendatangi langsung (LP) Cipinang hari ini (kemarin) juga," katanya.
Namun, Agusrin meminta agar dia tidak dijemput pihak kejaksaan, tetapi akan datang langsung ke LP. Dia memenuhi janjinya itu kemarin.
Kedatangan Agusrin di LP Cipinang didampingi Yusril serta aktor senior Anwar Fuadi. Agusrin langsung menandatangani berita acara eksekusi dan menyerahkan diri kepada Kepala LP Cipinang.
"Dengan itu, secara resmi dia menyerahkan diri untuk dieksekusi dan ditahan di LP Cipinang," kata Kepala LP Cipinang Endang Sudirman.
Wakil Jaksa Agung Darmono tidak mempermasalahkan eksekusi Agusrin di LP Cipinang. Kejaksaan Agung mengetahui dan menyetujui eksekusi itu.
Di tempat terpisah, Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho menilai Mendagri Gamawan Fauzi sangat lamban menjatuhkan sanksi pencopotan Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu. Hal itu berbeda dengan ketika Mendagri cepat menindak Bupati nonaktif Subang, Eep Hidayat atau Wali Kota nonaktif Bekasi Mochtar Mohammad setelah kasasi mereka ditolak. (AY/EKA/St/RM)
Share it:

Hukum

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: