Laporan Untuk Presiden RI Joko Widodo Lahan Reklamasi Pertanian Dipoliceline Oknum Petugas

Share it:
                                                                     

Purwakarta,(MediaTOR).-Nampaknya program revolusi mental Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru sebatas lips service belaka dan sama sekali tidak menyentuh lapisan bawah. Buktinya, aparat penegak hukum masih banyak yang terkesan menegakkan hukum secara sewenang-wenang. Seperti halnya yang terjadi, di Purwakarta, Jawa Barat belum lama ini.  Sebuah lembaga swadaya masyarakat yang sedang mereklamasi lokasi persawahan, namun mendadak lahan tersebut dipoliceline oleh oknum aparat kepolisian setempat.
      Menurut Prabu Umbu, Ketua Komite Pemantau Kinerja Yudicative Executive Legislative Republik Indonesia (KPK YEL RI) akan segera melaporkan oknum Polres Purwakarta ke Divisi Propam Mabes Polri, karena mempolisline dan menghentikan kegiatan reklamasi lahan pertanian seluas 4,5 hektar milik Yayasan PPB yang dipertuntukkan jadi sawah di Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
    Dijelaskan Prabu, oknum polisi yang mempolisline dan menghentikan kegiatan reklamasi sangat sewenang-wenang tanpa mengindahkan prosedur hukum. “Mereka memasang polisline  tidak membawa secarik kertas surat perintah dari institusi kepolisian yang diperlihatkan pada kejadian penutupan lokasi tersebut. Bahkan setelah mempolisline dimana alat kerja berupa beko yang telah dipolisline dibuka kembali oleh oknum tanpa menunjukkan surat perintah. Kemudian selanjutnya dibawa ke Polres kemudian dikembalikan kepada pemilik yang diduga tanpa surat perintah pinjam pakai barang bukti.
     Berdasarkan Mandat/Tugas dari Ketua Yayasan Prestasi Pembangunan Bangsa (YPPB) berkaitan dengan “lahan tanah pertanian asset“milik YPPB di Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Purwakarta untuk ditata menjadi Lahan Pertanian “Sawah“ kepada Komite Pemantau Kinerja Yudicative Executive Legislative Republik Indonesia (KPK YEL RI), sehingga KPK YELRI mengeluarkan SPK/Surat Perintah Kerja kepada Ali dkk untuk mereklamasi tanah darat yang dirusak penggalian dengan manual sehingga tanahnya jadi rusak berat dan teracak-acak sehingga menjadi lahan persawahan.
      Menurut nara sumber MediaTOR walaupun oknum polisi yang mem-polisline lahan pertanian Yayasan dengan alasan oleh karena adanya serifikat Palsu/Aspal yang menjadi alasan oknum-oknum tersebut. Tetapi oleh Prabu Umbu mengatakan surat-surat sertifikat tersebut diduga palsu sehingga dengan itu untuk menyatakan kepastian hukumnya Prabu telah melayangkan surat kepada BPN Purwakarta No. 05/KPK-YELRI/NAS/PWK/I/2015 tertanggal, Purwakarta, 25 Januari 2015.-(Effendi Irawan, Okin Haryono)

Share it:

Daerah

Post A Comment:

0 comments: