Dana BOS dan BOP SMPN 27 Diduga Tidak Transparan

Share it:
Jakarta,(MediaTOR) - Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 27, Jakarta Timur patut dipertanyakan. Sebab tidak sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 161 tahun 2014, tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bantuan operasional sekolah tahun anggaran 2015. Begitu juga  dengan penggunaan dana BOP yang tidak transparan dan menyimpang dari Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor.22/SE/2014, tentang transparansi pengelolaan anggaran serta intruksi Kepala Dinas pendidikan Nomor 24 tahun 2014, tentang publikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RAKS).
Sikap tidak transparan kepala sekolah serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga banyak dimanipulasi, membuat sejumlah orangtua siswa mencurigai dana untuk penunjang pendidikan yang bertujuan membantu siswa tidak mampu, tapi tidak dialokasikan sepenuhnya. Kepala SMPN 27, Helia saat dikonfirmasi, (Rabu10/6/2015) tentang tidak tranfarannya di sekolah tersebut, tidak bisa memberikan keterangan. “Sudah ada, belum ditemPel di Mading,” ujarnya.
Menurut keterangan sumber yang nota bene Wartawan JAYA POS, Jama Berutu yang  sering mengkritisi masalah pendidikan mengatakan, kepala sekolah seharusnya transparan tentang keluar masuknya dana BOS maupun BOP, digunakan untuk apa saja, sehingga masyarakat dan warga sekolah tidak bertanya-tanya.
“Pihak sekolah juga harus mempublikasikan besaran dana yang diterima tiap triwulan dan dipublikasikan ditempat yang mudah terlihat, seperti Formulir BOS-03, tentang Rencana Penggunaan dana BOS, Formulir BOS-04, tentang laporan penggunaan BOS, dan Formulir BOS-05, tentang pemasangan spanduk sekolah gratis,” terang dia.
Sebab, lanjutnya, para orangtua murid mulai curiga jangan-jangan dana BOS dan BOP yang disubsidi dari pemerintah daerah dan pusat hanya 65 persen saja yang digunakan untuk kegiatan sekolah, selebihnya dana tersebut tidak jelas penggunaanya.
“Laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) banyak yang dimanipulasi oleh pihak sekolah, seperti pembelian barang habis pakai dan membuat laporan fiktif, barang yang dibeli tidak ada wujudnya dan pembengkakkan jumlah barang setelah dimasukan dalam faktur pembelanjaan serta rangkap kwitansi pembelanjaan”, Ujarnya.
Hal senada juga diucapkan oleh Ketua LSM Monitoring Nasional Penegakkan Hukum (LSM-MNPH), Marajo Hutagaol, SH,MH. Seharusnya, kata Marajo, pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus segera mengambil tindakan bila terbukti masih ada pihak sekolah yang masih membandel dan tidak mengumumkan besaran dana yang diterima dari Dana BOS dan BOP, jangan sampai terjadi kecurigaan dari masyarakat sekolah.
“Kan belum lama ini sudah ada tindakan terhadap 9 kepala sekolah yang kena sangsi dengan mencopot 4 jabatan kepala sekolah dan 5 Orang kena sangsi administrasi, tapi tetap saja masih ada oknum Kepsek yang nakal,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Arie Budhiman saat dikonfirmasi beberapa media pada saat usai tatap muka dengan para kepala sekolah di wilayah Jakarta timur bertempat di GOR Ciracas pernah mengatakan, hal paling rawan di sekolah untuk sekarang ini adalah masalah pungutan, sekitar 52 persen. 
“Jika masih ada para kepala sekolah yang masih melakukan pungutan  dan penyimpangan dana BOS dan BOP, tanggung sendiri akibatnya. Sudah ada contoh kan beberapa kepala sekolah yang dicopot jabatannya,” pungkasnya. (D2n)

Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: