Kades Cibadak Ulung Saputra Bantah Tudingan Keluarkan Dana Rp 1 Miliar pada Polres

Share it:
Bogor,(MediaTOR Online) - Kasus penyergapan Kepala Desa (Kades) Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi sorotan publik khususnya media online. Sang Kades Cibadak H.Ulung Saputra dituding sudah mengeluarkan dana sebanyak Rp.1 milyar dengan kepentingan untuk membebaskan dirinya dari tahanan Mapolres dalam kaitan dugaan kasus narkoba jenis sabu-sabu. Pemberitaan dugaan pemberian uang suap tersebut tersebar di situs internet oleh salah satu media online.
     Menurut Wartawan media INTERPOL (informasi tentang kinerja polisi) yang sempat menemui keluarga kades untuk konfirmasi kebenaran tentang pengucuran dana Rp 1 miliar dan pembebasan Kades Cibadak oleh pihak Mapolres Bogor sebagaimana yang di beritakan di media online, membantah keras tudingan tersebut.
    “Kami tidak pernah mengeluarkan dana sebanyak Rp 1 miliar kepada pihak Mapolres Bogor untuk membebaskan Kades, sebagaimana pemberitaan di situs internet yang dituding oleh salah satu media. Kalau memang benar, mungkin saudara saya (Kades, Red.), sudah ada dirumah dan berkumpul bersama kami. Jadi saya meminta kepada pihak media jangan terlalu mengada-ada dalam membuat berita apalagi melalui internet. Dan juga, jangan hanya berdasarkan informasi melalui sms dari nara sumber yang tidak jelas. Seharusnya, sebelum adanya pemberitaan tersebut hendaknya perlu diadakan pengecekan dan konfirmasi terlebih dahulu, baik ke keluarga maupun ke kantor Mapolres Bogor.  Pemberitaan tersebut bersifat sebelah pihak yang tidak dilandasi dengan bukti dan saksi yang akurat,” ujar isteri Kades yang enggan disebut namanya, (8/6/2015).
   Wartawan media INTERPOL juga sempat menemui dan mengkonfirmasi Kades Cibadak di Mapolres Bogor beberapa hari lalu. Pada saat dikonfirmasi Kades Cibadak mengungkapkan adanya pemberitaan di media online yang menuduh bahwa pihaknya telah mengeluarkan sejumlah uang sebanyak Rp 1 miliar untuk pembebasan. 
   Menurut Kades H.Ulung Saputra, hal itu tidak benar dan merupakan fitnah serta pencemaran nama baik, terhadap dirinya maupun pihak Mapolres Bogor. Dirinya saat ini masih di Mapolres dan akan dipindahkan oleh pihak Mapolres ke tempat Rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang ada.
   Jadi dirinya sangat menyesalkan adanya pemberitaan di salah satu media online.”Saya berharap kepada media yang memberitakan saya di internet, setidaknya harus didasari bukti yang akurat. Jangan berdasarkan informasi melalui sms/narasumber yang tidak jelas dan bisa saja narasumber tersebut merasa tidak suka kepada saya. Hal yang biasa pro dan kontra, itu terjadi. Karena bisa saja narasumber itu terlalu mengada-ada dan menyudutkan/memfitnah baik saya maupun pihak Mapolres Bogor. Saya siap untuk klarifikasi dan siap memberi pernyataan bahwa saya tidak pernah mengeluarkan uang sebanyak Rp.1 milyar kepada pihak Mapolres Bogor. Semua itu bohong dan tidak benar,” tegas Kades H.Ulung Saputra kepada wartawan media Interpol.
     Seperti diketahui, di dalam ketentuan dan Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999 sebagaimana yang dituangkan dalam hurup a. Bahwa kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur hak berdemokratis sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat, sehingga tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 11 Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999, hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengkoreksi benar atau tidak, bila terjadi kekeliruan informasi yang diberitakan. Pasal 13, koreksi atau ralat adalah suatu keharusan terhadap informasi harus dilandasi suatu informasi data-fakta-opini-gambar yang tidak benar telah diberitakan oleh wartawan yang bersangkutan dan sebagai insan pers dalam memberitakan disesuaikan peristiwa atau kejadian dan lebih menghormati norma-norma hukum dan mengedepankan azas praduga tak bersalah serta rasa kesusilaan masyarakat pada umumnya.(tim media Interpol)

Share it:

Hukum

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: