Oknum Lurah Senang ‘Daun Muda’

Share it:
Jakarta,(MediaTOR Online) - Sejak era reformasi, keran kebebasan terbuka lebar. Tragisnya, kebebasan dimaknai dengan merosotnya nilai-nilai moralitas. Etika yang terkandung dalam koridor aturan yang dibuat oleh negara, ternyata hanya sebatas di atas kertas.      
Bunga saat membuat pernyataan.....
     Degradasi moralitas tersebut, dapat terlihat dari makin maraknya tindakan
pelanggaran hukum. Baik praktik korupsi yang dilakukan secara berjamaah yang sudah merasuki semua anasir serta lembaga lembaga pemerintahan dan swasta, maupun tindak pidana lainnya.
    Ironisnya, momentum kebebasan tersebut ternyata malah disalahgunakan kaum adam dan hawa yang doyan bermain di ‘rumput tetangga’.
   Padahal koridor aturan sudah jelas diatur oleh negara, melalui KUHP pasal 284, UU Perkawinan No.1 th 1974, PP no.10/84, PP 45/90 hingga PP No.53/th 2010 yang mengatur perilaku pegawai negeri sipil (PNS) terkait etika PNS.
    Dari hasil investigasi Tim Morality Watch, di beberapa hotel/motel/penginapan di wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, Bogor dan Cianjur dan sekitarnya membuktikanbahwa informasi dan laporan yang diperoleh selama ini mendekati fakta-fakta kebenaran.
   Dari temuan tersebut lebih dari 50 persen tamu yang ‘cek in’ adalah tamu yang berkaitan dengan pelepasan syahwat alias bermain di ‘rumput tetangga’.
   Tragisnya, saat dikonfirmasi oleh Tim Morality Watch, para ‘peselingkuh’ tersebut kerap berdalih melakukan perbuatan dikarenakan khilaf.
Gunakan mobil Dinas
     Dalam laporan yang masuk ke Redaksi SKM MediaTOR, dari Tim Morality Watch tersebut, dijelaskan bahwa oknum berinitial SH  bersama  pasangan lain jenisnya, sebut saja ‘Bunga’, pada hari Minggu, 26 Pebruari 2017 cek in di Hotel Sri Indrawati, kawasan Puncak, Bogor. Diduga Bapak berselingkuh atau berzina dengan wanita lain di luar isteri. menggunakan mobil Daihatsu Xenia milik dinas Pemda DKI warna silver B. xxxx PQN. Cek in pkl.18.30. cek out pkl.19.30.
     Tragisnya, saat dikonfirmasi Sang  oknum, yang pejabat kelurahan di wilayah Jakarta Pusat terrsebut menyatakan khilaf. “Saya khilaf, Pak,” ujarnya kepada MediaTOR online belum lama ini.        

      Ditempat terpisah, Ketua LSM Eka Nusa Jon Musa Tobing, menyatakan, bila ada oknum PNS yang berbuat amoral harus dikenakan sanksi. “Sangat disayangkan bila masih ada prilaku oknum PNS yang memiliki jabatan, berbuat seperti itu. Ini jelas melanggar PP 53/2010. Harus ada tindakan, sanksi kepada yang bersangkutan. Apalagi menggunakan mobil dinas. Dan kami akan segera melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut kepada Gubernur,” tandas Jon Musa Tobing. (Tim)
Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: