Jakarta,(MediaTOR Online) - Keberadaan lahan tanah di kota metropolitan memiliki nilai ekonomi yang tinggi sungguh tak dapat dipungkiri. Akibatnya, tak jarang para spekulan menghalalkan segala cara agar dapat memperoleh suatu bidang tanah. Meskipun harus melanggar hukum, yang penting hasrat terpenuhi.
“Namun secara diam-diam, pada tahun 80-an, saat masa Sertifikat HGB No.167 berakhir, dokter Kunto membuat Sertifikat HGB baru No.607 atas namanya sendiri, lalu menjadi Sertifikat Hak Milik No.176/Tangki atas namanya sendiri. Dengan alasan selama itu, dia seakan-akan penggarap tanah negara. Kemudian, pada tahun 2008, oleh dr Kunto Wijono lahan tersebut dijual kepada pihak Prof.DR. Satyabudi Joshua Sutjiono dari Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI),” ujar Gunawan, putra Karna Sutandar ahli waris pemilik lahan tersebut, menuturkan kepada MediaTOR Online baru-baru ini.
Menurut Gunawan, puhaknya sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No.Perkara:212/PDT.G/2016/PN.JKT.BRT, namun oleh pihak pengadilan ditolak, karena pihak tergugat kurang tepat. “Dalam waktu dekat, kami akan gugat kembali. Lahan tanah tersebut jelas milikk sah kami dr Kunto Wijono hanya menyewa, kok dijual kepads gereja ,” imbuh Gunawan.(ah)


Post A Comment:
0 comments: