Merasa Dicemarkan Kuasa Hukum Calon Kades Terpilih Desa Koper Cikande Layangkan Somasi

Share it:


Jakarta,(MediaTOR Online) - Merasa dituding dan dicemarkan nama baiknya, calon Kades terpilih periode 2019-2025 Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Sana Jaya melalui kuasa hukumnya Acep Saepudin dan Partners Law Firm layangkan somasi kepada Koran Mediator.com, dengan  Nomor : 234/ASP/XII/2019 tertanggal 17/12/2019.
Dalam surat tersebut ditulis, bahwa penulisan berita tersebut tidak benar dan didapat dari sumber yang tidak jelas. Dan penulisan tersebut cenderung fitnah, sumber berita yang tidak jelas dan tidak ada konfirmasinya. Sehingga pihak Mediator Online diminta meminta maaf dan memberikan hak jawab serta memulihkan nama baik kliennya.
Selanjutnya, dengan adanya bantahan tersebut, Redaksi menganggap telah memberikan hak jawab kepada yang bersangkutan dan memulihkan nama baiknya.
Sebagaimana dilansir media ini, pada  Selasa, 3 Desember 2019 tepatnya pukul 13:55 wib keluar 1 unit mobil Pajero putih dengan nopol A.1244 FX keluar dari hotel FM3 menuju perjalanan ke Balaraja Barat menggunakan akses tol..Lalu mobil tersebut berhenti di SPBU untuk ke gerai ATM. Dari moibl tersebut turun seorang pria menuju ATM,, setelah dari ATM..mobil tersebut melanjutkan perjalanan ke arah Cikande, Serang. 
Dan setibanya di Pasar Cikande mobil tersebut berhenti untuk menurunkan seorang wanita yang kami duga pasangan selingkuhannya. Dan team di lapangan menelusuri profile wanita tersebut, setelah di cek n ricek bahwa benar wanita tersebut adalah seorang ibu rumah tangga yang mana masih mempunyai status yang sah yang bernama; TA mempunyai suami yang bekerja di Jakarta.. 
Lalu team melanjutkan investigasi ke tempat pasangan pria tersebut, setelah ditelusuri bahwa pria tersebut adalah seorang Calon Kepala Desa Koper, Kecamatan Cikande, Serang yang baru akan dilantik. Tetapi pengakuan yang bersangkutan, kepada team media adalah seorang buruh serabutan...Dan nama pria tersebut SJ, mempunyai istri sah dan dua anak.(***)



Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: