Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Bahas Penetapan Susunan Pimpinan dan Pansus Rancangan Perda

Share it:
Depok,(MediaTOR Online) -  Dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan surat keputusan DPRD kota Depok Nomor 25 tentang penetapan susunan Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus Perubahan Rancangan Perda Kota Depok. Dalam surat keputusan tersebut terdapat tiga perubahan rancangan peraturan Daerah Kota Depok digelar dalam Rapat Paripurna I 2020. Rapat diwarnai insiden dimana nama keanggotaan sebagai panitia khusus (Pansus) III, Wakil Ketua DPRD Kota Depok H Tadjudin Tabri namanya yang tidak tercantum dalam panitia khusus (Pansus) tersebut. 
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Depok, H Tadjudin Tabri, menyatakan dokumen tersebut untuk segera disahkan. Ia menjelaskan, Raperda ini bertujuan membangun masyarakat Kota Depok untuk merealisasikan kinerja anggota dewan. 
“Kalau nama saya tidak ditulis sebagai koordinator di situ, seolah-olah saya tidak bekerja untuk masyarakat Kota Depok. Sebelum membacakan laporan dikoreksi. Hari ini akan disahkan, kalau nama saya tidak ada, saya tidak akan tandatangani,” tegas Tadjudin di Ruang Rapat Paripurna di Kota Depok, Rabu (08/01/2020). 
Lantas rapat  kembali diskor beberapa menit dengan tujuan mengkoreksi atas kesalahan dari Sekwan  tersebut. 
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Depok, Kapolres Metro Depok, Kodim 0508 Depok, LSM maupun Ormas. 
Sementara, Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, menilai masalah ini yang mungkin menjadi catatan dimana peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Depok belum sepenuhnya untuk direalisasikan pada masyarakat. 
“Atas peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang perubahan dengan peraturan daerah (Perda) tahun 2015. Aturan itu kan sebetulnya sudah ada rambu-rambunya, di Depok dengan sisi unggul yang religius,” jelas Pradi. (Renny)


Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: