Bimtek Verifikasi dan Validasi DTKS Melalui Aplikasi SIKS -NG Dinas Sosial Kabupaten Bogor

Share it:




Bogor,(MediaTOR Online) -Dinas Sosial Kabupaten Bogor pada 9 Maret 2020 lalu mengadakan Bimbingan Teknis Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS) melalui aplikasi SIKS -NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) bertempat di Athalia Resort Gadog.
Acara ini dibuka Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor Rustandi dan dihadiri perwakilan dari 435 Desa, Kelurahan se-Kabupaten Bogor. Dalam sambutannya Rustandi berharap adanya bimbingan teknis ini dapat mengevaluasi  daftar keluarga penerima manfaat yang tepat sasaran dan benar - benar layak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Dalam hal ini sinergitas dari pemerintahan desa atau kelurahan memegang peranan penting termasuk Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK), karena mereka yang sangat mengetahui kondisi warganya yang tidak mampu secara ekonomi dan perlu dibantu, jelasnya. Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Jaminan Sosial Dinas Sosial  Kabupaten Bogor Budi Ariyanto menambahkan, semenjak tahun 2015 sampai sekarang  belum ada evaluasi data KPM (Keluarga Penerima Manfaat) berdasarkan Badan Data Terpadu dari Kementerian Sosial .Hari ini (9/3) kami Dinas Sosial Kabupaten Bogor memfasilitasi Bimbingan Teknis untuk memverifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang di ikuti para operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS -NG) sebanyak 435 orang, ujarnya. Kami Dinas Sosial Kabupaten Bogor hanya memonitoring dalam hal penyaluran bantuan, layak atau tidaknya masyarakat untuk mendapatkan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan lainnya, berdasarkan pengajuan pada saat musyawarah desa atau kelurahan dan tentunya ada kriteria dan persyaratan golongan warga tidak mampu sehingga pada nantinya akan diputuskan oleh Bupati, jelas Budi. Insya Allah, melalui Bimtek ini ke depannya  bantuan  yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemensos lebih tepat sasaran, tandasnya.(Reny)
Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: