SCI Desak Kejati Sumsel Segera Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Desa Sukarami, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir

Share it:


Indralaya,(MediaTOR Online) - Society Corruption Investigation (SCI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera mengusut dugaan Penyimpangan Dana Desa di Desa Sukarami, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir,Sumatera Selatan yang diduga merugikan negara ratusan juta rupiah.
    Direktur Kebijakan Publik Society Corruption Investigation (SCI) Maruli S. mengungkapkan, Tahun Anggaran 2019 Desa Sukarami Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan mendapatkan kucuran Dana Desa lebih dari satu milyar rupiah. Dana tersebut kemudian dibangunkan jalan kampung dengan cor beton, tanpa besi, sepanjang 1.000 meter, lebar 1,2 meter. Namun kenyataannya, jalan tersebut hanya dibangunkan 300 meter. Dugaan penyimpangan ini telah diketahui Dinas PMD Ogan Iilir,yang kemudian bersama Inspektorat melakukan pemeriksaan ke lapangan. Dari hasil pemeriksaan, kata Maruli, ditemukan dugaan penyimpangan.
   Terkait itu, lanjut Maruli, Kepala Desa Sukarami, Tomi, telah membuat Surat Pernyataan Tertulis yang menyanggupi untuk menyelesaikan kekurangan fisik proyek jalan tersebut. Namun kenyataannya, pekerjaan jalan itu baru dikerjakan Minggu ketiga Maret 2020 dan sampai saat ini belum selesai.
    Menjadi pertanyaan, kata Maruli, kenapa hasil temuan Dinas PMD Ogan Iir dan Inspektorat Ogan Ilir tidak diteruskan ke Instansi Penegak Hukum untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, kenapa kekurangan fisik pekerjaan dananya tidak ditarik untuk dikembalikan ke kas negara.
    Menurut Maruli, tahun anggaran 2018, Desa Sukarami mendapatkan kucuran Dana Desa lebih dari satu milyar rupiah. Selain untuk pembangunan infrastruktur, dana desa itu dialokasikan untuk modal usaha Bumdes (Badan Usaha Desa) lebih dari dua ratus juta rupiah. Namun dana untuk Bumdes tersebut digunakan oleh oknum Kades Tomy membeli seperangkat organ tunggal. Ini sudah jelas melanggar. Semestinya, Dana Bumdes untuk ekonomi produktif. Selain itu, kelembagaan Bumdes tidak memiliki Badan Hukum Usaha layaknya sebuah Badan Usaha. Pembelian seperangkat organ tunggal tersebut untuk kepentingan oknum Kades Tomy.
    Menurut Maruli, pihaknya telah melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Untuk itu, SCI mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melakukan pengusutan.(rd)
Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: