PPDB Kabupaten Bogor TA 2020/2021 Bingungkan Orangtua Calon Siswa

Share it:

Bogor,(MediaTOR Online) - Dalam sistem untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021, di Kabupaten-kabupaten Bogor, membingungkan orangtua calon peserta didik baru.

Karena, tidak terpusat dalam satu sistem atau server. Bahkan,  pendaftaran dengan sistem online diserahkan kepada sekolah masing-masing.

"PPDB di Kabupaten Bogor benar-benar sangat  membingungkan. Sebab, bagaimana cara mendaftar dan syarat lainnya, tak jelas,” tandas Henny, saat mendaftarkan anaknya di salah satu SMPN di wilayah Kecamatan Cibinong, Jum'at.

Hal yang sama juga disampaikan Burhanudin. Dia hendak mendaftarkan anaknya di salah satu SMPN di Kecamatan Cipanas. Namun, sistem pendaftarannya juga tidak jelas. Bahkan, merepotkan orangtua calon peserta didik "Kami kira, mendaftar secara online bisa dilakukan secara mandiri. Tapi, kami harus  melakukan pendaftaran di sekolah tujuan. Ini sangat merepotkan," tandasnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kabupaten Bogor,  Atis Tardiana menjelaskan, PPDB telah berjalan sejak 17 Juni hingga 25 Juni mendatang. Tapi, masyarakat diminta untuk mendaftar secara online di sekolah tujuan masing-masing.

Karena, situs atau website untuk pendaftaran PPDB telah  disiapkan sendiri oleh sekolah masing-masing. “Pendaftaran online termasuk akses website langsung oleh sekolah masing-masing,” katanya.

Dia mengakui, tidak semua sekolah bisa menerapkan pendaftaran secara online. Kendati ada 1.543 SD dan 103 SMP di Kabupaten Bogor. Sebab, Disdik tidak punya pemetaan detail sekolah mana saja yang memberlakukan sistem online ataupun offline. “Belum ada pemetaan untuk yang bisa online atau offline,” tambahnya.

Menurutnya, tanggung jawab itu tetap dikelola sekolah. Apabila tak bisa online, pihaknya memberikan kewenangan sekolah menggelar pendaftaran secara offline dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Bahkan, seleksi yang memerlukan fasilitas yang tidak dimiliki oleh Disdik, penyelenggaraannya diperbolehkan melalui lembaga lain yang sah.

“Untuk Contoh pendaftaran, cukup sekolah yang mendaftar ke sekolah SMP. Sehingga tidak menimbulkan kerumunan. Terus saat verifikasi, dijadwal sesuai nomor antrean,” tandasnya.

Kata Kepala Disdik Kabupaten Bogor telah menerbitkan perubahan juklak untuk pelaksanaan PPDB tersebut. Di antaranya, penetapan peserta didik yang tidak lagi lewat sidang pleno dan diumumkan melalui sistem PPDB. "Pengumuman disampaikan secara serentak melalui sekolah masing-masing," tutupnya.(pak Cik)
Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: