Kejari Kota Bogor, Tetapkan JJR Tersangka Penyimpangan Dana BOS

Share it:

Bogor,(MediaTOR Online) - Kejaksaan Negeri Kota Bogor,  akhirnya menetapkan JJR sebagai  tersangka dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) Sekolah Dasar tahun 2017, 2018 dan 2019, pada kegiatan Ujian Tengah Semester UTS

"Kita telah lakukan pemeriksaan kepada 22 saksi serta penetapan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisna pada wartawan Senin (13/7/2020).

Dikatakan,  Bambang JRR bertindak sebagai kontraktor penyedia berkas   UTS, UAS, Try Out, Ujian Kenaikan Kelas dan Ujian Sekolah pada seluruh sekolah dasar di Kota bogor. Perhitungan, kerugian negaranya mencapai Rp17.189.919.828. Terkait  kegiatan pengadaan soal ujian SD se-Kota Bogor oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) pada tahun 2017, 2018 dan 2019. Katanya.

Bambang menyebutkan, mestinya soal ujian dikelola pihak sekolah bersama Komite. Namun  Kenyataannya dalam kasus ini, pengelolaan justru dilakukan oleh K3S. Ini jelas tidak boleh dilakukan, dan melanggar,” ungkapnya.

 Tersangka JRR sempat mengembalikan uang sebesar Rp100 juta dari total kerugian negara yang diduga diselewengkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.


Bambang menjelaskan Saat ini penyidik tengah mencari otak pelaku dibalik kasus tersebut. Dana BOS kan harusnya digunakan untuk biaya pendidikan warga miskin. Malah disimpangkan,” paparnya.

Ditegaskan,  Bambang JRR  dijerat pasal berlapis dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun penjara dan JRR kini ditahan di Lapas Paledang, dengan status tahanan Kejari Kota Bogor hingga 14 hari kedepan katanya.

“Sebelum ditahan, tersangka dirapid test dahulu. Hasilnya non reaktif. Protokol kesehatan mesti dijalankan di tengah pandemi Covid-19,” jelas Bambang.(Pa. Cik)
Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: