Mantan Bupati Bogor, Usai Diperiksa KPK Diam Seribu Bahasa

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) - Mantan Bupati Bogor Nurhayanti mengambil jurus diam seribu bahasa. Setelah habis diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) saat di cecer pertanyaan wartawan Selasa (14/7/2020) petang.

Nurhayanti diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi yang menjerat Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka.

Usai diperiksa Nurhayanti, keluar dari lobi gedung KPK langsung dicecer sejumlah pertanyaan dari awak media. Namun, mantan Bupati Bogor ini memilih bungkem beribu bahasa dan bergegas meninggalkan Gedung KPK untuk  menghindari sorotan pewarta. 

Saat dilontarkan beberapa pertanyaan terkait kasus mantan Bupati Kabupaten Bogor Rahmat Yasin. ( RY) Mantan Bupati Bogor Nurhayanti enggan menjawab pertanyaan dan memilih menghindar ketimbang menjawab pertanyaan para awak media silakan
 langsung tanya pada tim penyidik KPK.

"Tanya saja langsung pada penyidik.tutur Nurhayanti  dengan nada gugup dan tergopoh gopoh, memilih diam, seraya buru keluar dari Lobi Gedung Merah Putih KPK.

KPK menetapakan RY sebagai tersangka terkait kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi. Penyunatan uang SKPD, RY ditenggarai memperoleh uang sebesar Rp 8.931.326.223.

Informasi diperoleh, dana dari data yang kami dapat uang  tersebut diduga kuat digunakan tersangka sebagai biaya operasional bupati dan keperluan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2013 dan Pemilu  legislatif 2014.

RY juga disangkakan menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan disoal keberadaan mobil mewah Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga erat ada permasalahan dan berhubungan dengan jabatan tersangka sebagai bupati dan bertentangan dengan tugasnya. Hal itu, tidak dilaporkan pada KPK dan paling lambat pelaporan 30 hari kerja. (Pa. Cik)
Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: