Bogor,(MediaTOR Online) - Kebaradaan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di jalan Tumenggung Wiradiredja. Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, nampaknya patut untuk dikaji ulang, karena dianggap kurang layak. Lokasi SPBU itu dipastikan akan menjadi biang kemacetan dijalur alternatif menuju kawasan Sentul dan kawasan Puncak.
SPBU yang dibangun diatas lahan seluas 1.660 meter, milik PT. Dhana Prima Rejeki itu, memang sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Nomor : 644-0263-IMB- tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 13 Mei 2020. Namun demikian, pembangunan SPBU itu nampaknya tidak sesuai dengan saran dan teknis (Sartek) dari Dinas Pehubungan Kota Bogor.
Secara kasat mata, lokasi SPBU itu memang sangat tidak memungkinkan, karena selain kondisi jalan Tumenggung Wiradiredja itu sangat kecil, juga posisi jalan masuk ke SPBU itu berada tepat diujung jembatan sempit, sehingga kendaraan yang akan masuk atau keluar SPBU akan mengalami hambatan sehingga mengakibatkan kemacetan.
Selain SPBU itu, lokasi SPBU itupun dibangun dipinggir sungai dengan tanpa jarak. Diduga SPBU itu melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS). Sehingga keberadaannya sempat dikeluhkan warga. Mereka khawatir air sungai itu akan tercemari rembesan minyak sehingga sungai akan menjadi baud an tidak bias difungsikan bagi kebutuhan manusia.
Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Doddy Wahyudin ketika dikonfirmasi menjelaskan “Kami tidak tahu menahu tentang teknis pembangunan SPBU itu, kami hanya memberikan saran dan masukan sesuai dengan kewenangan kita. Perencanaan pembangunan SPBU itukan sebagaimana direncanakan konsultan yang disusulkan pemohon yakni pengelola SPBU, jadi kami hanya mengevaluasi dan memberikan saran dan teknis saja” kata Doddy.
“Kita belum tahu sampai sejauhmana pembangunan SPBU itu, sudah sesuai tidak dengan saran dan teknis yang kita ajukan, jika tidak sesuai nanti juga akan ada sertifikasi laik fungsi atau uji kelayakan dari DPMPTSP, apakah yang dipersyaratkan sudah dipenuhi apa belum” ujarnya.
Pengelola SPBU Cimahpar, Rachmat, membantah kalau konsultan itu dibawa pihak SPBU “Konsultan itu yang bawa Dinas Perhubungan, saya sih mau saja ketika ditawari konsultan oleh Dishub, saya tinggal bayar saja dan Sartek Lalin sama Amdal dari Lingkungan Hidupnya langsung jadi. Makanya pembangunan SPBU ini katanya sudah sesuai dengan saran dan teknis dari Dinas Perghubungan, tinggal memasang kaca cekung sama lampu kuning saja” kata Rachmat.
Cukup membingungkan juga nampaknya. Satu sisi pihak Dishub Kota Bogor mengaku kalau pihak pemohon lah yang membawa konsultan, tetapi pihak pengelola jeuteru dengan jujurnya mengatakan Konsultan itu sudah ditetapkan Dinas Perhubungan, sehingga kajiannyapun sudah dibuatkan sebelumnya. Entahlah siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang pasti keberadaan SPBU Cimahpar itu tidak layak dioperasikan karena akan menjadi sumber kemacetan dikawasan itu. (pa cik)
Post A Comment:
0 comments: