Bogor,(MediaTOR Online) - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengpreseasi gagasan DPRD Kota Bogor dalam menetapkan rancangan Peraturan Daerah (perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Penegasan tersebut disampiakan Bima Arya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Senin (9/11/2020). Kemarin
"Pemerintah Kota Bogor sangta mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Bogor yang telah mengajukan Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, karena perilaku penyimpangan seksual adalah bentuk penyakit sosial dk masyarakat yang berpotensi merusak tatanan nilai dan norma hidup masyarakat.'kata Bima
Namun demikian, kata Bima dalam proses penyusunannya harus sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, membuka ruang konsultasi publik serta memperhatikan regulasi dan literatur terkait."ujarnya
Proses penyusunan Perda, tambah Bima Arya, sama pentingnya dengan substansi Perda itu sendiri. Terutama pendalaman dari beberapa substansi, seperti bentuk dan sasaran penyimpangan seksual,
Pembagian tanggung jawab antara pemerintah dengan masyarakat,
Bentuk dan sasaran edukasi bahaya perilaku penyimpangan seksual,
Ruang lingkup dan bentuk laporan penanganan dampak perilaku serta bentuk penyimpangan seksualnya "papar Bima (pa cik)
Post A Comment:
0 comments: