Beredar SK Ilegal, Pendiri GWI Angkat Bicara

Share it:

Bogor,(MediaTOR Online) - Sebagai pendiri Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Andera dan Sumiati angkat bicara. Terkait beredarnya video yang berisi penyerahan Surat Keputusan terhadap ARF sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GWI.
Beredarnya Video terkait penyerahan SK kepengurusan DPP GWI terhadap ARF yang dilakukan oleh mantan Ketum GWI SK Silaen, Rabu (24/02/2021). Tidak sah, ucap Andera selaku Pendiri GWI sekaligus merangkap Sekretaris Umum GWI.

Andera melanjutkan, dengan beredarnya video terkait SK ARF sebagai pengurus di DPP GWI, dimana keabsahan dari pemberian SK tersebut dinilai ilegal dan membuat polemik yang baru di DPP GWI.

Selaku Pendiri GWI, Andera dan Sumiati angkat bicara, dengan beredarnya video tersebut, diharap instansi Pemerintah terkait maupun Kepolisian RI dan TNI, diharap untuk dapat lebih jeli dalam menentukan sikap.
Selaku Pendiri dan juga sebagai Sekretaris Umum, Andera bersama Sumiati menegaskan, bahwa pencabutan SK kepada saudara ARF, pengurus DPP GWI, jabatan Wakil Sekretaris Umum, sudah dilakukan pencabutan melalui Surat Keputusan, mengingat saudara ARF terdaftar sebagai anggota/pengurus organisasi profesi yang sejenis. Demi menjaga marwah dalam tubuh GWI, selaku dewan pendiri, kami telah memberhentikan dengan tidak hormat kepada saudara ARF dari kepengurusan Organisasi profesi GWI, beberapa bulan yang lalu, tegas Andera dan Sumiyati.
Andera dan Sumiati selaku pendiri yang sah di Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), berharap kepada saudara ARF yang telah mengundurkan diri, dimana pengunduran diri yang bersangkutan dari Kepengurusan GWI disaksikan oleh Kadiv Humas dan Kadiv Divisi IT DPP GWI, supaya jadilah seorang pemimpin yang bisa bertanggung jawab dan bisa menerima keputusan kami selaku dewan pendiri GWI. Tertanda Andera dan Sumiati.(red)
Share it:

Serba-serbi

Post A Comment:

0 comments: