OPS Yustisi Tiga Pilar Tambora Jaring 29 Pelanggar Prokes

Share it:


Jakarta,(MediaTOR Online) - Tiga Pilar Tambora melaksanakan operasi yustisi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid -19 di Wilayah Koramil 02/TB bertempat di Jalan Latumenten Rt 01/ Rw 05 Kelurahan Jembatan Besi .Kecamatan Tambora Jakarta – Barat.

Kegiatan diawali apel kesiapan dipiimpin Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi. 23 Personil gabungan dari Koramil 02/TB Serma Patton dan Serda Sarip, Polsek Tambora, Satpol PP, Damkar dan Dishub atau di sebut Tiga Pilar menyasar pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker.

Dalam Operasi tersebut personil gabungan Tiga Pilar mendapati 29 orang pelanggar tidak menggunakan masker.


Danramil 02 TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan, 29 orang pelanggar terjaring tidak menggunakan masker dan di Sanksi sosial sebanyak 28 pelanggar dan sanksi administrasi 1 pelanggar sebagai efek jera agar tidak terulang para pelanggar di sanksi sosial membersihkan Fasilitas umum menyapu jalan dan di kenakan sanksi administrasi berupa denda” Kata Danramil.

Masyarakat perlu bersikap bijaksana dalam setiap hal yang dilakukan mengingat pandemi covid-19 belum berakhir, Dan bersungguh sungguh untuk mematuhi protokol kesehatan utamanya memakai masker dan menjaga jarak,Hal ini guna membantu petugas dalam mempersempit penularan virus covid-19,Tutup Danramil Kapten Arja.

( Sumber Koramil 02/TB

Share it:

Serba-serbi

Post A Comment:

0 comments: