Villa Tanpa Izin Diduga Milik WNA, Di Puncak "Menjamur", Pemda Terkesan Tutup Mata

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) - Kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sampai saat ini masih jadi lokasi favorit banyak orang. Termasuk dalam mendirikan villa atau tempat beristirahat karena cuacanya yang sejuk.

Namun fakta mengejutkan diungkap Sabtu, 8/5/2021, oleh Ketua LSM PENJARA (Pemantau Aparatur Negara) Kabupaten Bogor, Bangbang Feri. 

Menurutnya, Villa-villa bodong yang saat ini menjamur diduga tanpa IMB harus ditertibkan. Jangan sampai ada tebang pilih. Siapapun pemiliknya harus ditindak tegas. 

Seperti pembangunan vila tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di Kampung Ciburial Evergren Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua. Jelasnya. 

Bangbang feri menambahkan, pembangunan villa tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) alias villa bodong menjamur tersebut dikawasan Puncak diduga kuat pemiliknya warga negara asing (WNA) dari Arab. 

Tak cuma WNA arab atau masyarakat yang secara mumpuni memiliki ekonomi, akan tetapi villa tak berizin juga banyak dimiliki petinggi negara. Hal itu menjadi kendala tersendiri dalam menertibkannya.

Namun fakta saat ini di lapangan, Melihat bagunan yang begitu mewah ini di duga pemilik WNA arab proyek vila yang belum mengantongi IMB, yang ada di kp Ciburial evergren Desa Tugu utara kecamatan cisarua. Ungkapnya

Lebih jauh, Ketua LSM PENJARA Kabupaten Bogor meminta Pemerintah Daerah agar mengambil tindakan tegas jangan sampai melakukan pembiaran yang jelas menyalahi aturan dan menggadaikan Marwah daerah pada warga negara asing. Sehingga jangan sampai ada kesan tebang pilih sementara kehormatan daerah kabupaten terancam dikuasai tanpa dasar, apalagi tetap membiarkan saat ini persoalan tersebut berlangsung.

Ia mengingatkan, prinsipnya setiap orang dilarang untuk melakukan pembangunan, vila atau hotel dan lainnya, tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah di atur dalam perda kabupaten bogor dan Undang-undang. Tegasnya. (Gn)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: