Aktivis Mempertanyakan Nasib Mahasiswa Universitas Bina Darma Palembang

Share it:


Palembang,(MediaTOR Online) - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Msyarakat Peduli Pendidikan, Senin 14/6, kembali mendatangi LLDIKTI Wilayah II untuk mempertanyakan janji pihak LLDIKTI yang akan menindaklanjuti tuntutan mereka sebelumnya.

    Sebelumnya, Senin 7/6,sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pendidikan melakukan demonstrasi di didepan Kantor LLDIKTI Wilayah II Palembang. Mereka meminta kepada LLDIKTI Wilayah II untuk merekomendasikan pencabutan izin penyelenggaraan Universitas Bina Darma Palembang kepada Kemendikbud Ristek.

    Menurut Koordinator Aksi, Adi Candra, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) mencabut status akreditasi program studi Teknik Sipil Magister Universitas Bina Darma Palembang. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 6044/SK/BAN- PT/Ak-TMSP/M/VI/2021. Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan, pencabutan tersebut karena Program Magister Teknik Sipil UBD tidak memenuhi syarat peringkat Akreditasi. Atas dikeluarkannya SK tersebut maka Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 6832/SK/BAN- PT/Ak-PKP/M/XI/2020 mengenai peringkat Akreditasi Progran Studi pada Program Magister Universitas Bina Darma, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Surat Keputusan tersebut ditetapkan dan berlaku sejak 2 Juni 2021. Dengan begitu, saat ini program studi yang dimaksud untuk sementara tidak memiliki Akreditasi.

    Menurut Adi, meski tidak terakreditasi, pihak UBD tetap membuka pendaftaran pada prodi tersebut, malah telah me-Wisuda Angkatan ke 2. Hal ini melanggar Undang Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang pendidikan tinggi, pada halaman 31 paragraf 6 Ijazah, Pasal 42 pint pertama dan keempat.

     Menurut Adi, atas pelanggaran itu maka ijazah bagi mahasiswa jurusan tetsebut dianggap tidak sah. Hal itu akan merugikan mahasiswa yang menempuh pendidikan pada prodi magister Teknik Sipil di UBD.

     Selain itu, mereka mempertanyakan tindak lanjut desakan agar LLDIKTI merekomendsikan utk mencabut jabatan akademik/ fungsional dosen sebagai Lektor Kepala atas nama SA,yg saat ini menjabat sebagai Rektor UBD.Para aktivis juga mempertanyakan eksistensi para pejabat di LLDIKTI Wilayah II.Kenapa tahun 2020,akreditasi prodi pasca sarjana teknik sipil UBD dikeluarkan, padahal syarat tidak terpenuhi. Padahal, kata Adi, di LLDIKTI Wilayah II ada bagian pemetaan mutu dan  memiliki anggaran. Nah, apa kerjanya." Kami minta Irjend Kemendikbud Ristek segera turun tangan," ujar Adi.

    Koordinator Aksi dan Korlap, Adi Candra dan Reza Mao diterima oleh Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ( LLDIKTI ) Wilayah II, Dr.Nuril Furkan,M.Pd. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan Ketua LLDIKTI untuk menindak lanjuti desakan tersebut.(rd)

Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: