PT GP Sesalkan Aksi Alih Kelola Paksa Pafesta, Pihak YKPP Dinilai Langgar Perjanjian

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) - Pengelolaan Pasar Festival Cisarua (Pafesta), di jalan raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai polemik pasca alih kelola operasional dari PT Guna Persada(GP) oleh pihak Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP), karena dinilai alih kelola dengan cara paksa.

Bahkan, kini aroma buntut pengambilan alih operasional tersebut menuai reaksi. Karena kesannya mulai berdampak menimbulkan keresahan pedagang/konsumen Pafesta. 

Sementara, pasca pengambilan alih operasional sejak tanggal 29 Mei 2021. Direktur Utama PT Guna Persada M Adin Setiawan, saat ditemui (5/5/21) menyampaikan, bentuk perjanjian antara PT GP dengan YKPP adalah perjanjian kerjasama, bukan perjanjian kredit hutang piutang. Didalam perjanjian kerjasama tersebut juga jelas klausulnya, hanya sebatas Pembangunan ruko dan kios dipasar pafesta. Oleh karena itu kami sangat keberatan pengambilan alih secara paksa tanpa mengikuti Norma dan aturan dasar hukum yang jelas. 

"Bahwa didalam perjanjian kerjasama tidak terdapat klausul mengenai pengalihan operasional pafesta, baik kepada YKPP maupun kepada pihak manapun. 

Nah, saat ini yang terjadi dipafesta. Mengacu dasar hukum apa?, YKPP melakukan pengalihan operasional kepada saudara Fery dan Saeful yang nota bene adalah pihak PT Dwi Tunggal Tehnik utama. Serta dilokasi pafesta saat ini terdapat sejumlah orang yang mengatas namakan YKPP. Padahal orang-orang tersebut merupakan preman-preman yang selama ini ingin menguasai pafesta tanpa dasar hukum yang sah dengan jumlah cukup banyak dan berkerumun. Sehingga menimbulkan keresahan dan ketakutan para konsumen dan pengunjung dipafesta". Tandasnya. 

Lebih jauh diungkapkan, Bahwa benar PT GP ada kerjasama dengan YKPP senilai Rp dua puluh milyar rupiah, dengan jaminan 2 sertifikat induk dicisarua dan 8 sertifikat pecahan dicibinong, untuk membangun Pasar Festval Cisarua (PAFESTA) dan pembangunan tersebut sudah diselesaikan dalam kurun waktu 2010/2011, hingga sudah beroperasional sampai saat ini. 

Selain itu juga dijelaskan, Bahwa PT GP adalah pemegang hak guna bangunan atas obyek lahan Pafesta, dijalan raya Puncak Cisarua Kabupaten Bogor Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.9 dan No.20 Jo. SKPT No. 451/2019 dan SKPT No. 2387/2019 Atas Nama PT Guna Persada hingga sampai saat ini belum ada peralihan hak kepada siapapun dan pihak manapun. Jelasnya. 

Sementara ditempat terpisah, para pedagang yang digray dalam mengisi suasana dipafesta, agar menarik minat pengunjung juga mulai mengalami dampak dari alih kelola operasional pafesta. Salah satu Oman kita sebut aja namanya demikian, mengeluhkan kepada awak media, Bahwa dirinya sdh mendapatkan teguran diduga dari oknum YKPP untuk mengeluarkan kontribusinya berdagang kepada pihak YKPP. Walaupun bentuk pungutan itu sipatnya untuk retribusi kebersihan senilai Rp 150000, tapi tentunya harus melalui pemberitahuan dahulu jangan dadakan langsung menyodorkan kwitansi. 

"Awalnya mah nanya, Gimana Ini kedai sudah disampaikan belum keowner nya, Kalau belum ada keterangan Kedai ini harus ditutup selama 3 hari kedepan, nama oknum penagih uangnya, inisial N" . Ucap Oman mengilustrasikan. 

Menyikapi Ini, menurut pengamat pasar di Kabupaten Bogor juga praktisi kampus, Jajang meminta pihak hukum harus turun tangan, jangan sampai pedagang yang merupakan konsumen pafesta jadi korban.

"Kita ini negara hukum walau lembaga atau badan negarapun terikat hukum dan undang- undang. Jangan karena punya lembaga atau yayasan negara bisa bertindak sewenang - wenang terutama hak para pedagang maka jelas mereka tidak terlibat polemik hukum jika jelas ada dua pihak bersengketa di Pafesta" tegas Jajang (gn) 

Share it:

Serba-serbi

Post A Comment:

0 comments: