Menyelenggarakan Program S2 Teknik Sipil Tak Terakreditasi, Aktivis Laporkan Rektor Universitas Bina Darma ke Polda Sumsel

Share it:


Palembang,(MediaTOR Online) - Forum Masyarakat Peduli Pendidikan, Kamis, (22/7) melaporkan Rektor Universitas Bina Darma Palembang ke Polda Sumsel terkait dugaan Pelanggaran Undang Undang Pendidikan Tinggi.

        Menurut Reza Fahelevi, meski Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mencabut status Akreditasi Program Study Teknik Sipil Magister, Universitas Bina Darma Palembang tetap membuka pendaftaran program study Teknik Sipil Magister (S2). Hal ini dapat dilihat di Web Site UBD http/www.binadarma.Ac.id/pendaftaran dan Face book Humas UBD dan bukti pendaftaran salah seorang pendaftar pada Program Study S2 Teknik Sipil.

    Menurut Reza, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mencabut status akreditasi Program Study Teknik Sipil Magister Universitas Bina Darma Palembang. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor 6044/BAN-PT/Ak-TMSP/VI/2021. Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan,pencabutan tersebut karena program Magister Teknil Sipil UBD tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi. Atas dikeluarkannya SK tersebut maka keputusan BANPT nomor 6832/SK/BAN-PT/Ak-PKP/M/XI/2020 mengenai peringkat Magister UBD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Surat Keputusan tersebut ditetapkan dan berlaku sejak 2 Juni 2021. Dengan begitu, saat ini Program Study yang dimaksud untuk sementara tidak memiliki akreditasi.

    Menurut Reza, apa dilakukan oleh Rektor Bina Darma, jelas melanggar Undang Undang nomor 12 tahun 2020 tentang pendidikan tinggi, pada 32 paragraf 6 ijazah, pasal 42 point pertama dan keempat dan Permenristekdikti nomor 100/2016 pasal 28, serta pasal 4 ayat 5 Permendikbud Nomor 7 tahun 2020.Kesimpulannya adalah, tidak dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar (Pasal 29 ayat 2 butir b), tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru (Pasal 30 ayat 2 butir b, ayat 3 butir c), tidak diperbolehkan meluluskan mahasiswa ataupun menyelenggarakan wisuda (Pasal 28 ayat a dan b dan Pasal 30 ayat 3 butir d). "Nah, ini jelas pelanggarannya. Untuk itu kita minta pihak Kepolisian untuk melakukan pengusutan karena diduga terjadi pembohongan publik," ujar Reza.

     Sebelumnya, Forum Masyarakat peduli Pendidikan sudah tiga kali melakukan aksi di halaman kantor LLDIKTI Wilayh II, mendesak agar merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi untuk memcabut Izin operasional/Penyelenggaraan Univetsitas Bina Darma Palembang. Menurut Reza, pada aksi kedua, Sekretaris LLDIKTI Wilayah II, Dr.Nuril Furkan,M.Pd, berjanji akan berkoordinasi dengan Ketua LLDIKTI untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Namun sampai saat ini belum ada Keputusan." Ini ada apa dengan Ketua LLDIKTI " tanya Reza.

    Menurut Reza,pihaknya siap melampirkan bukti bukti yg nantinya diminta oleh Penyidik.(**rd)

Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: