Walikota Diminta Tindak Oknum ASN Membuat Surat Tidak Sengketa Tanah Palsu

Share it:




 ** Suap Oknum Media dan LSM                      Puluhan Juta Rupiah 


Jakarta,(MediaTOR Onlime) – Bisnis tanah di kota metropolitan memang menjanjikan  dan membuat siapapun tergiur untuk menjalaninya. Bahkan terkadang tak jarang menghalalkan segala cara demi untuk memperkaya diri. Seperti halnya,  prilaku seorang oknum ASN berinisial Sar.S di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. 

Oknum  tersebut diduga terlibat mafia tanah, dengan membuatkan surat tidak sengketa sebuah lahan tanah milik orang lain. Akibat tindakan tersebut sang oknum diperiksa pihak Polda Metro Jaya melalui surat No.S.PGL/2822/IV/Res.1.10./2021/Ditreskrimum.

Menurut narasumber yang layak dipercaya dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, menerangkan bahwa sdr. Sar berprofesi ganda sebagai ASN. Sar juga diduga merekayasa dengan terbitnya surat pernyataan tidak sengketa atas nama Sutarman yang terletak di Kav I No.A-4 RT.006 RW 02 Kelurahan Ceger.

Oknum tersebut terindikasi turut serta/mengetahui keberadaan pemilik sah lahan tersebut (Melakukan tindak pidana Pasal 55 KUHP). Sehingga disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut sumber, untuk menutupi kasus tersebut kepada beberapa oknum wartawan dari berbagai media dan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengklarifikasi, pihak Sar. S mengeluarkan uang suap puluhan juta rupiah.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu melalui surat No.120/Rd-MdTR/K/V/21, pihak Sarp. S menyatakan untuk menunggu penjelasan dari seorang oknum wartawan. Namun hingga berita ini ditulis tidak diperoleh penjelasan lebih lanjut.(rd….Berita selanjutnya akan diungkap serta tanggapan pihak Kepala Kelurahan Ceger, Camat Cipayung dan Walikota Jakarta Timur).




Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: