Bekasi,(MediaTOR Online) - Terkait Kasus Curanmor yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, Team Reserse Polsek Sukatani dan Polsek Pebayuran melakukan olah TKP kasus Curanmor roda dua yang terjadi di Kp. Jagawana Rt 04 / RW.04 Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Menyikapi laporan Korban Rahmat, seorang Buruh yang beralamat di Kp. Pakuning Rt.02/ Rw.01,Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.
Team Gabungan Reserse Polres dan Polsek, telah melakukan penangkapan Andrean (16) beralamat Kp. Blokang, Kecamatan Sukatani berperan sebagai Joky, dan M. Rafi (16) beralamat Kp. Gelam, Kecamatan Sukatani, berperan membacok Korban dengan Clurit serta Sahrul Gunawan (17) yang beralamat Kp. Blokang berperan melukai Korban, Insanul Fitrah alias Ompong berperan sebagai Joky yang menjual barang hasil kejahatan kepada saudara Pacok,(masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan SIK MSi, mengatakan dalam Modus Operandi pelaku dalam melakukan aksi mengendarai dua Sepeda motor matic, berboncengan membawa senjata tajam clurit yang sudah dipersiapkan sebelumnya," kata Kapolres" Hendra
"Begitu melihat sasaran yang melintas dikejar, dipepet 2 motor dan langsung pelaku dilukai korban menggunakan Clurit,setelah itu korban terjatuh dan terluka kemudian motor milik korban dibawa kabur oleh pelaku setelah itu sepeda motor tersebut dijual oleh Insanul kepada Pacok (masih dalam pengejaran)," ujar Kombes Hendra Gunawan.
Dalam kasus tersebut pelaku dikenakan dengan ancaman Pidana penjara 9 Tahun pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 65 KUHP. (Yus)
Post A Comment:
0 comments: