Kantor UPK Saluyu Jalan Cikaso KM 05 Cibitung "Tutup"

Share it:
Kantor UPK setelah dijaminkan tutup


Sukabumi,(MediaTOR Online) - Kantor Badan Kerjasama Antara Desa (BKAD) unit pengelola kegiatan (UPK) dana bergulir program Kecamatan Cibitung kini tutup. Akibat ulah bendahara UPK Nurlela yang menjaminkan bangunan tersebut kepada Leni Marlina, karena tidak mampu mengembalikan pinjaman modalnya sebesar Rp. 203 juta.

Jaminan Kantor UPK yang dibangun di atas lahan tanah sertifikat hak milik Cece Rustaman seluas 142 M2, no 256 Desa Cibodas. Statusnya belum berubah masih atas nama Cece Rustaman.

Kepala Desa Cibodas Hikmat Ginanjar seperti dilansir MediaTOR  Online beberapa waktu lalu, soal penangguhan tandatangan proses jual beli antara Cece Rustaman dengan Leni Marlina. Sampai berita ini ditulis, Kepala Desa Cibodas tidak bisa  memberikan bukti surat akte jual beli sebelumnya yang bertindak atas nama Ketua UPK kecamatan Cibitung, Sukabumi.

Keterangan mediator menjelaskan, bahwa akte jual beli AJB diyakini belum ada perubahan, masih tetap pengurus lama yaitu EMI dan Nunang (almarhum) dan surat sartifikat tetap atas nama Cece rustaman. " Saya sudah sarankan jauh jauh hari sebelumnya kepada ketua UPK Irwandi segera balik nama AJB UPK, karena pengurus lama sudah tidak ada," Ungkapnya.

Surat pernyataan tertulis bendahara Enur Lela dibuat di kantor kecamatan saksi Redianto bekas sekretaris UPK sekarang Sekdes Cibodas dan Dede Solehudin SE SH, tanpa diketahui pihak kecamatan.


Terlepas soal tutupnya kantor UPK karena ulah bendahara, atau sebaliknya, pertanyaan yang tidak habis pikir,  " nasib UPK siapa yang paling bertanggung jawab".

Pemerhati MediaTOR Surat pernyataan   tulis tangan yang ditandatangani Enur Nurlela tanggal 21 Juni 2021 di Kantor Kecamatan Cibitung saksi Redianto mantan petugas UPK sekarang Sekdes Cibodas dan Dede Solehudin SE SH, kuasa hukum Enur Nurlela. Seolah olah pinjaman uang kepada Leni Marlina menjadi tanggungjawab sendiri, tidak melibatkan pihak lain atau UPK. Anehnya surat pernyataan yang dibuat di kantor kecamatan tidak ditik dan tanpa diketahui camat selaku pimpinan.

Ketika ditemui camat Cibitung Rudiana bertepatan diruang kerjanya  ada tamu mantan pejabat eselon dua H. Andi Kusnadi.

Saat dikonfirmasi Camat Cibitung bertepatan ada mantan pejabat eselon 2 Drs H. Andi Kusnadi MPd.

Pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang para kepala desa sekecamatan Cibitung membahas kaitan UPK, dan perlu dihadirkan enur Nurlela. Terkait soal AJB UPK yang menjadi pertanyaan silahkan tanyakan dulu penjelasannya kepada kepala desa Cibodas. Lebih jauh sementara yang diketahui perkembangan kasus UPK sedang diproses  pihak kepolisian resort Sukabumi palabuhan ratu. " Ungkapnya.(SU)

Share it:

Post A Comment:

0 comments: