Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dana Nasabah Bank Pensiunan Guru akan Dijemput Petugas

Share it:


Lebak,(MediaTOR Online) - Dengan dalih mengaku sebagai pegawai bank ternyata EP (53), warga Petir, Serang beserta rekannya AS (46) warga Rangkasbitung diduga telah melakukan penipuan terhadap ER (64), seorang pensiunan PNS guru warga Lebak. Kerugian yang diderita korban mencapai ratusan juta rupiah.

Kini keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik I Kanit Krimum Ipda Suwarno SH. Hal ini terungkap saat dikonfirmasi terkait perkembangan dari hasil penyidikan adanya tindakan penipuan dan penggelapan dana nasabah bank pensiunan guru dengan korbannya ER (64), warga Warunggunung, Lebak, Banten. Dengan modus pelaku melalui sistem over alih kredit pinjaman pensiunan. Di daerah Lebak-Banten. 

Menurut Kasat Reskrim Indik Purnomo SIK, saat ditemui di Kantor Kepolisian Resort Lebak membenarkan bahwa tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dikarenakan  tersangka tidak menunjukkan upaya itikad kooperatif  kepada tim penyidik saat diundang untuk memenuhi pemanggilan dari tim kepolisian. Dan pihak kepolisian berencana secepatnya akan segera melakukan untuk upaya penjemputan tersangoa  oleh tim Kepolisian Resort Lebak, Selasa 02 November 2021. Menurut penuturan Kasat Indik Purnomo SIK kepada wartawati MediaTOR Elda Meilinda.

Kronologi

Dituturkan EM (31), salah  seorang anak korban ER (64), menjelang di saat masa pensiun korban ER seorang pensiunan guru mengajukan permohonan pinjaman  kepada Bank Jabar Banten Tbk di Pandeglang sebesar Rp. 137.000.000,-. Itu terjadi pada 10 Desember 2013, dengan jaminan berupa SK/KARIP pegawai negeri dan sertifikat tanah sesuai dalam perjanjian kontrak (PK).

Seiring berjalannya waktu sekitar bulan Pebruari 2020 korban Ibu ER (64),  didatangi oleh dua orang tersangka EP dan As di kediamannya Warunggunung, Pasirtangkil, Lebak. Kedua tersangka mengaku sebagai pegawai bank yang ditugaskan di bagian lapangan bidang marketing pensiunan- take over. Dengan iming-iming bahwa di bank Mandiri Taspen  tidak perlu menggunakan jaminan tambahan Berupa sertifikat tanah. Hanya cukup SK pegawai/KARIP.

Akhirnya korban ER (64) dan dua anak perempuannya EM (31) dan DN (45) berdiskusi. Kemudian oleh tersangka sdri EP korban ER diminta untuk mempersiapkan surat/dokumen sebagai persyaratan pengajuan dengan iming-iming proses yang mudah tidak perlu kesana kemari cukup duduk terima beres. Bila perlu pegawai bank datang ke rumah calon nasabah untuk pemberkasan pengajuan. Lantas, korban dimintai KTP asli dengan dalih untuk pembukaan rekening. Karena merupakan salah satu syarat pengajuan.

Pada Maret 2021 dokumen untuk persyaratan proses pengajuan  berupa SK pensiun, KARIP, Kartu Keluarga, Keterangan Janda, printout sisa kredit BJB, dan KTP asli  diserahkan kepada tersangka EP (53), di kediaman korban ER (64). 

16 April 2021, korban EP (64) dan didampingi oleh anaknya  EM (31) dijemput dari kediamannya dan diajak ke kantor Bank Mandiri Taspen, Rangkasbitung. Pada saat itu Korban ER sedang dalam kondisi kaki yang sakit dan sulit berjalan, sesampai nya di kantor Bank Mandiri Taspen, korban ER dibantu oleh staf pegawai Bank Mandiri untuk pengambilan foto berdiri.  Dan korban ER dimintai tanda tangan oleh pegawai Bank Mandiri Taspen tanpa diberikan penjelasan pada saat tanda tangan.   Setelah itu korban ER dan anaknya EM diantar pulang oleh tersangka EP dan AS.

Pada 20 April 2021 korban ER (64) didampingi oleh anaknya EM  dijemput  oleh tersangka EP dan  AS untuk diajak pelunasan ke Bank BJB menggunakan mobil tersangka. Sesampainya di Rangkas Bitung, korban ER didampingi anaknya EM bersama dua tersangka menunggu di parkiran Bank Mandiri Taspen.  Dan memberitahu korban bahwa dua tersangka sedang menunggu bosnya keluar dari kantor. Dan tidak lama keluar pegawai dari Bank Mandiri Taspen mengendarai mobil dinasnya, kemudian berangkatlah dua mobil ke Bank BJB Rangkas Bitung.

Sesampainya di Bank BJB Rangkas korban ER tidak bisa ikut masuk ke dalam gedung karena kondisi kaki sakit. Maka diwakili oleh anak korban EM  sebagai saksi waktu transaksi pelunasan atas perintah dari tersangka EP.

Saat berada di dalam gedung BJB Rangkas, tersangka EP dan pegawai Bank Mandiri di dampingi anak korban EM, d ajak ke meja costumer servis disambut baik oleh sdri AF (pegawai BJB) untuk membantu nasabah dalam melakukan transaksi pelunasan. Dan transaksi dilakukan di teller Bank BJB.

Dengan uang diserahkan oleh pegawai Bank Mandiri Taspen ke teller Bank BJB Rangkas untuk tujuan pelunasan. Setelah transaksi selesai tersangka EP dan AS mengantarkan korban ER dan anaknya EM  pulang ke rumah. Tanpa membawa dan tidak menerima slip setoran asli pelunasan BJB dan berkas apapun.  Termasuk KTP korban dan buku tabungan asli BJB di bawa pegawai Bank Mandiri pada saat itu. 

22 April 2020 siang, tersangka As dan EP menghubungi anak korban EM untuk menyampaikan kepada korban ER dan mengajak pertemuan dengan alasan ada berkas yang harus ditanda tangani oleh korban. Akhirnya pertemuan di depan  STA Polres Lebak tanda tangan dipinta oleh tersangka EP di atas mobil korban seperti membawa map/ kertas.

Pada 23 April korban dihubungi oleh tersangka AS bahwa tersangka EP akan memberikan pijaman dana talangan untuk keperluan korban. Dan EM diminta oleh korban ER untuk bertemu dengan tersangka EP.

Saat pertmuan di Rangkas,  dengan dalih tersangka EP setelah uang pencairan dari Bank Mandiri Taspen cair nanti uang dana talangan segera dibayar ke tersangka EP,  ransaksi pinjaman terjadi RP 12 juta di atas mobil AS.

Tersangka EP  memberikan pesan kepada anak korban EM untuk menyampaikan kepada korban ER bahwa uang dana talangan tersebut dibayar setelah nanti uang korban cair dari bank. Dan meminta korban ER  untuk tidak banyak fikir karena ini dana talangan kantor tersangka EP  menyampaikan pesan dari korban ER untuk  memberikan uang fee kepada tersangka EP uang sebesar 1.5 juta sebagai ucapan tanda terimakasih fee.

Dengan tidak ada rasa curiga  kepada tersangka EP  dimana pada saat itu korban ER dan anaknya EM merasa tersangka EP sangat baik. Akhirnya EM pulang menyampaikan  informasi kepada korban ER dan menyerahkan uang dana talangan sesuai obrolan EP.

24 April 2020 korban didatangi oleh satu orang pegawai yang mengaku pegawai Bank BJB yang didampingi satpam BJB Rangkas Bitung tujuan untuk konfirmasi bahwa uang untuk pelunasan bank BJB telah terjadi penarikan kembali pada tanggal 23 April kemarin di rekening korban. Sontak korban dan keluarga merasa kaget dan bertanya-tanya.

Tersangka EP diminta datang kerumah korban tetapi EP tidak bisa datang ke rumah korban dengan alasan masih berada di rumah nasabah  dan tak lama tersangka EP meminta anak korban EM bertemu di luar rumah.

Akhirnya korban ER menyuruh anaknya EM untuk menanyakan kepada  tersangka EP dan AS bagaimana bisa uang pelunasan bank BJB bisa keluar lagi. Setelah disetorkan melalui teller resmi Bank BJB Rangkas Bitung, dengan tujuan transaksi pelunasan.

Sedangkan pihak keluarga korban tidak memegang buku tabungan asli BJB dan KTP asli setelah pelunasan terjadi pada 20 April 2020. Dan tanpa menerima uang sepeser pun setelah pelunasan 20 April 2020. Dan pulang dengan tangan kosong.

Tersangka EP  menjelaskan kepada EM pada saat bertemu  bahwa uang pelunasan itu sebenernya uang kantor EP dana talangan dan sementara diamankan dulu oleh EP. Karena proses pengambilan berkas SK dari Bank BJB mundur dan tidak bisa langsung diambil. Jadi uang pelunasan diamankan dahulu oleh tersangka EP. Karena itu uang kantor  EP, nanti setelah menerima SK asli korban ER, baru korban ER menerima pencairan dari Mandiri Taspen.

Tersangka EP meminta EM  untuk menyampaikan kepada korban ER  bahwa uang pinjaman kemarin itu tidak usah difikirkan karena memakai dana talangan uang kantor tersangka  EP . Dan meminta korban untuk tidak banyak fikiran. Biar semua urusan tersangka EP yang urus.

Dan setelah kejadian itu korban meminta anaknya EM untuk menanyakan perihal buku tabungan kepada EP via telepon.  Dengan dalih menurut  tersangka EP bahwa buku tabungan ada di bos - pegawai Mandiri Taspen. Dan anak korban menghubungi MH pegawai Mandiri menanyakan buku tabungan dan KTP, lalu menurut MH Mandiri, bahwa buku tabungan di pegang tersangka EP.   Akhirnya anak korban EM dibuat bingung dengan keterangan itu, seperti dipingpong,  menurut tersangka EP  bahwa si bos MH pelupa. Akhirnya korban diarahkan untuk membuat buku tabungan pengganti hilang yang baru oleh tersangka EP.

25 April 2021 anak korban memerlukan dana mendesak menghubungi AS untuk mecarikan link pinjaman pribadi. Dengan 1aminan surat tanah sementara.

27 April 2020 korban dan anak korban dijemput AS untuk ke Bank BJB Pandeglang dengan tujuan untuk membuat buku tabungan pengganti hilang. Karena menurut EP buku tabungan hilang karena si bos lupa.

Akhirnya korban ER dan di dampingi anaknya EM berangkat bersama tersangka AS ke Bank BJB Pandeglang.

Setelah sampai di rumah korban. pada hari itu juga tersangka AS memberitahukan anak korban EM  bahwa uang pinjaman ada via tersangka EP.  Menurut tersangka AS uang itu uang panas uang puteran dana talangan dan harus dikembalikan tgl 05 Mei 2020. Tersangka AS Langsung meminta uang bunga dipotong dimuka langsung pada saat itu. Dengan alasan uang fee Rp 500 ribu.  Dan akhirnya anak korban EM menyanggupi. Transaksi pinjam meminjam terjadi di atas mobil tersangka AS bersama anak korban EM di sekitar Warunggung dekat Polsek.(Elda)

 




Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: