Ketua BP Perda DPRD Provinsi dari Partai Demokrat Serta BPD Kabupaten Bekasi dan BPD Kecamatan Tambun Selatan Hadiri Sosialisasi Perda

Share it:


Bekasi,(MediaTOR Online) - Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dari Partai Demokrat H Achdar Sudrajat S Sos, yang sudah dijadwalkan hari Rabu tanggal 15/12/2021, dimajukan menjadi hari Selasa tanggal 14/12/2021 di rumah makan warna warni, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan.

Acara ini dihadiri oleh Ketua BP Perda DPRD Provinsi dari Partai Demokrat H Achdar Sudrajat S.Sos, Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, H Karno SPdI, Ketua Forum BPD Kecamatan Tambun Selatan, Darju Darmawan ST dan Ketua, Sekretaris, Bendahara BPD se-Kecamatan Tambun Selatan serta Kepala Desa Tambun Jaut Sarjawinata.




Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Ketua Forum BPD Kecamatan Tambun Selatan Darju Darmawan ST, Dia sangat mengapresiasi kehadiran Dewan Provinsi dikecamatan Tambun Selatan khususnya mengundang para Ketua ,Sekretaris dan Bendahara BPD dalam rangkaian tugasnya mensosialisasikan Perda sekaligus azas manfaatnya.

Senada dengan hal tersebut Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi H Karno Spdi juga menyambut baik dengan adanya pertemuan untuk sosialisasi Perda.

H. Karno Ketua Forum BPD Kab.Bekasi mengutarakan usulannya agar Banprov (Bantuan Provinsi) dikaji ulang untuk penyalurannya sehingga desa yang berpenduduk lebih dari enam puluh ribu lebih tidak disamakan dengan desa yang jumlah penduduknya jauh dibawahnya, H karno juga mengatakan akan mengganti nama dari srikandi BPD menjadi kartini BPD dàn diusulkan kepada H Achdar sudrajat S.Sos agar dipatenkan oleh gubernur Ridwan Kamil.

H M Achdar Sudrajat S.Sos Notabene Bocah Bekasi yang kesehariannya bekerja dibandung sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Komisi IV yang membidangi Infrastruktur ( jasa Marga ), PSDA ( Pengairan ), ESDM ( Pemberdayaan Listrik ) dan Juga Ketua BP Perda ( Badan Pembentuk Peraturan Daerah ) Dia menerangkan Acuan Bp Perda bekerja adalah Permendagri Nomor 120 tahun 2008.

Dan semenjak beliau diangkat menjadi Ketua BP Perda Sudah 27 Perda yang sudah ditetapkan. Mekanisme nya yaitu Usulan atau pengajuan Perda dari Kepala Dinas masuk ke Biro, kemudian ke Kaban, kemudian Gubernur ke DPRD, dan diteruskan ke BP Perda.

Dan usulan atau pengajuan perda ini juga ada 2 sistem, tuturnya yang pertama usulan melaui Gubernur dan usulan langsung ke DPRD, jelasnya.

Tujuan dari adanya Perda ialah bisa menambah PAD ( Pedapatan Asli Daerah ). Melalui retribusi, tambahnya.

Beliau menyambut baik usulan dalan sesi tanya jawab dari ketua BPD Kabupaten Bekasi, H Karno Spdi, mengenai Banprov, Dia menganjurkan agar dibuatkan pengajuan secepatnya dan diusulkan langsung ke DPRD Provinsi Jawa Barat, supaya bisa lebih cepat dirumuskan dan ditetapkan, jelasnya.

Beliau sangat terbuka dan senang dengan adanya sosialisasi semacam ini, yang bersahaja dan tidak formil. Beliau ingin agar pertemuan semacam ini berlanjut, dan ingin menghadirkan seluruh BPD sekabupaten Bekasi.

Dalam wawancara dengan wartawan mediamitra, Beliau mengemukakan dengan adanya sosialisasi Perda ini bisa membuka mata dan pengetahuan masyarakat melalui ujung tombak didesa yaitu BPD, dan awak media dapat menggaungkan kemasyarakat luas melalui berita, tuntasnya. (Iyus Minah)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: