JPU Subhan Tuntut Dirut PT Nahda Mentari Adnan Akbar Tiga Tahun Penjara

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Dirut PT Nahda Mentari Adnan Akbar dituntut tiga (3) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (24/5/2022). Anak muda itu dinyatakan terbukti melakukan penipuan kaitan transaksi BBM dengan PT Jagad Energi atau melanggar pasal 378 KUHP.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan yang merugikan pihak PT Jagad Energi ratusan juta rupiah,” demikian JPU Subhan dalam requisitornya yang dibacakan di hadapan majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Tumpanuli Marbun SH MH, Selasa (24/5/2022).

JPU Subhan SH MH sedang bacakan tuntutan  terhadap terdakwa Adnan Akbar


Jaksa menyebutkan, terdakwa Adnan Akbar telah memesan BBM dari PT Jagad Energi untuk dijual lagi ke PT Waskita Karya. Namun pembayaran untuk sebagian pesanan BBM itu tidak kunjung dilunasi terdakwa. 

Adnan Akbar yang tulang punggung keluarganya itu disebutkan jaksa memberikan beberapa lembar  cek sebagai jaminan. Artinya, jika pembayaran tidak segera dapat dilaksanakan maka cek itu dapat dicairkan atau diuangkan perusahaan yang memperdagangkan BBM tersebut.

Namun ketika benar-benar tak bisa dilunasi pembayaran BBM pesanan, pihak PT Jagad Energi yang mencoba mencairkan cek mendapatinya tidak ada uang sama sekali. Semua cek tersebut kosong. “Ini tindakan penipuan. Ketika cek jatuh tempo, namun uang tidak ada di dalamnya, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan memperdaya orang. Jika terdakwa bertanggung jawab penuh dengan tindakannya, tentunya cek itu diisi uang sebelum jatuh tempo, dan tidak kosong,” ujar JPU Subhan.

Menanggapi tuntutan yang dinilai cukup berat itu, penasihat hukum terdakwa, Jonri Simanjuntak SH dan Yoyok SH meminta kepada majelis hakim untuk diberi kesempatan mengajukan pledoi. Mereka berharap dengan pembelaannya akan dapat tergambar tiadanya keinginan terdakwa melakukan penipuan. 

Menurut Jonri, pemesan BBM PT Waskita Karya belum membayar seluruh pesanan BBM ke PT Nahda Mentari atau terdakwa. Akibatnya, menjadi tidak ada uang hendak dimasukkan untuk mengisi rekening atau cek. 

Jonri juga menyebutkan bahwa antara kliennya dengan pihak PT Jagad Energi sudah sempat bakal berdamai (restorative justice). Bahkan sudah ditandatangani masing-masing pihak surat pernyataan perdamaian. Namun tiba-tiba surat pernyataan perdamaian menuju restorative justice itu disobek-sobek oleh pihak PT Jagad Energi. 

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan pledoi kami,” harap Jonri Simanjuntak didampingi Yoyok.**

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: