Kajari Jakarta Utara Bentuk Tim Penyelidik Dugaan Pungli Sertifikat Prona

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan pungli pengurusan sertifikat tanah Program Nasional (Prona) di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.

Penyelidikan tersebut ditujukan untuk mengetahui ada atau perbuatan pidana (pungli) dalam pengurusan sertifikat sebagaimana dalam pemberitaan. "Bila ada indikasi pidana korupsi dalam pengurusan sertifikat Prona tersebut. Maka kami tidak akan ragu- ragu untuk menindak oknum itu karena Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) merupakan program nasional (pemerintah)," kata Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH sebagaimana ditirukan Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara M Sofyan Iskandar Alam SH, Kamis (19/5/2022). 

Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH


Penyelidikan itu sendiri tentu saja didasari atas surat perintah penyelidikan yang ditandatangani oleh Kajari Jakarta Utara tanggal 18 Mei 2022.

Persoalan terkait pungutan liar masih kerap muncul dan terjadi di Indonesia, termasuk di BPN Jakarta Utara sebagaimana disoroti media massa. Sejumlah warga menunjukkan bukti pungli sertifikat tanah Prona di Jakarta Utara. Oleh karena itu, pungutan liar sertifikat tanah Prona tersebut yang terjadi di kawasan RW 01 Sunter Agung, Jakarta Utara, dilaporkan. Menurut keterangan RW setempat, Selasa (17/5/2022), laporan pungli ini diawali dari warga sekitar yang menyatakan pungutan liar mulai berjalan sejak tahun 2017-2019 yang dilakukan oleh perangkat RW dan RT yang bertugas di tahun itu.

Pungutan liar meresahkan warga karena tak sedikit yang menjadi korban hingga mengalami kerugian cukup besar. Mereka mengklaim punya bukti tertulis dari pernyataan RT yang bertugas di tahun 2017-2019 yang menyatakan bahwa mereka menerima uang untuk mengurus sertifikat tanah milik warga.

Pungli menjadi momok yang masih terus diupayakan untuk diberantas di berbagai sektor kehidupan masyarakat Indonesia. Tak sedikit korban yang tidak melapor karena takut diintimidasi. Kondisi itu membuat pungli masih kerap terjadi di masyarakat.  

Seorang korban pungli sertifkat tanah memperlihatkan bukti kuitansi senilai Rp 16 juta. Para korban mengaku mereka dipatok senilai Rp 3 juta-Rp 5 juta per bidang tanah per sertifikat.  Padahal Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pembuatan serftifikat tanah gratis tanpa dipungut biaya apapun.  

Ada pula korban pungli sertifikat tanah berinisial A yang mengatakan bahwa dia belum mendapatkan sertifikat tanahnya sejak tahun 2017 karena harus membayar Rp 3 juta kepada oknum RT di masa itu.

Korban pungli sertifikat tanah lainnya, Darkim mengaku membayar total Rp 20 juta dengan rincian per bidang tanah Rp 5 juta.  

Seorang warga memperlihatkan rekaman video korban pungli yang melapor ke kantor kelurahan. Sampai saat ini mereka masih menagih haknya untuk mendapatkan sertifikat dan uang mereka kembali.

Menurut laporan BPN Jakarta Utara total ada 1100 KK atau bidang tanah yang dirugikan pungutan liar sertifikat tanah di RW 01 Sunter Agung. Untuk memberantas pungutan liar, Kejari Jakarta Utara meminta masyarakat  melapor ke Kejari setempat atau Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Terlebih jika dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah, baik oleh pemerintah daerah maupun oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.***

 

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: