Pelajar Sambut Antusias Penyuluhan Hukum JMS Kejari Utara

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Seorang siswi SMAN 40 Jakarta mengaku sudah punya cara menjauhkan diri dari narkotika dan dari temannya penyalahguna yang tiada henti-hentinya mencoba menjerumuskannya.

Hal itu dikemukakannya setelah mengikuti penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dalam acara Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Siswi menemukan solusinya dengan menekuni aktivitas/kegiatan yang tidak disukai temannya. Jika selanjutnya temannya mengajak jalan atau main-main maka bisa menghindar dengan mengatakan akan ikuti kegiatan baru yang tidak disukai temannya tersebut.

JMS Kejari Jakarta Utara sedang lakukan penyuluhan hukum

Penyuluhan hukum yang dilakukan JMS Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis (19/5/2022) di SMA Negeri 40 Jakarta, Jalan Pademangan, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan tema: “Bahaya Narkotika Bagi Generasi Muda ” disambut gembira dan antusias oleh para peserta sekitar 50 siswa/i. Melihat itu penyuluh hukum JMS bidang Intelijen Kejari Jakarta Utara pun semakin bersemangat. Selain dapat ilmu, peserta juga dapat souvenir menarik. "Lumayan," kata seorang siswi.

Siswa/i sambut antusias penyuluhan hukum


Selain siswa/i, penyuluhan hukum  tersebut juga dihadiri oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 40  Jakarta, Dra. Mas Ayu Yuliana, M.Pd,  Kasi Intelijen M Sofyan Iskandar Alam SH, Kasubsi  Andrian Al Mas'udi SH MH dan Staf Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kasatlak Sudin Pendidikan 1 Jakarta Utara, Puji Riyono, guru SMA Negeri 40 Jakarta dan siswa/i SMA Negeri 40 Jakarta Kelas X dan XI sekitar 50 orang.

Paparan tema “Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda” disampaikan oleh Andrian Al Mas’udi SH MH meliputi: a) fakta permasalahan narkotika di Indonesia; b) pengertian narkoba; c) jumlah penyalahguna narkoba berdasarkan pekerjaan; d) kenapa remaja rentan terjerat narkoba; e) penggolongan narkotika berdasarkan hukum UU No. 35/2009, Pasal 127 f) ciri-ciri pecandu. Kondisi akibat penggunaan narkotika; g) bagaimana mengenali penyalah guna narkotika; h) target/sasaran pengedar; i) tempat pecandu narkoba; j) dampak buruk narkoba; k) perbandingan wajah normal dan pecandu; l) sanksi ancaman pidana UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; m) peranan sekolah dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

Program JMS merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh Indonesia, salah satunya di wilayah Jakarta Utara dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak muda bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum, seperti narkoba dan masalah kriminal lainnya.*** 


Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: