Saksi Korban Investasi Bodong Tergiur Tanam Modal Atas Keuntungan Sangat Fantastis

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Saksi korban investasi bodong masing-masing Ricky, Bella, Vira Seftiana dan Fernando mengaku tergoda serta tergiur terhadap keuntungan 25 persen sampai 30 persen yang sangat fantastis setiap bulannya yang ditawarkan terdakwa Kevin Lime, Vincent, Doni dan Michael dalam proyek alat kesehatan.

Hal itu diungkapkan para saksi korban dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (27/6/2022). Korban juga menceritakan bahwa ketertarikan berinvestasi setelah melihat dan mengetahui proyek itu membuat masker satu juta pcs dan alat pelindung diri (APD) saat merajalela atau mengganas Covid-19. 

Dalam sidang majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Suratno SH MH dengan JPU Subhan SH MH, JPU Ari Sulton Abdullah SH dan JPU Sulastri SH, para saksi korban yang menderita puluhan miliar rupiah dan miliaran rupiah semakin tertarik setelah melihat terdakwa Kevin Lime seringkali tampil bersama pejabat-pejabat negara. "Belum lagi kalau lihat istagram terdakwa Kevin Lime yang beli mobil mewah dan barang-barang mewah lainnya, membuat saya semakin tertarik berinvestasi ke proyeknya Kevin Lime," ungkap saksi korban Ricky, yang diamini tiga korban lainnya.

saksi korban Ricky saat ditunjukan bukti kasus penipuan dan penggelapan


JPU Sulastri SH saat tunjukan alat bukti senjata api jenis pistol milik terdakwa Kevin Lime


Pengembalian sedikit terhadap Ricky terjadi karena dia sering mendatangi sekaligus menagih kepada Kevin Lime. Namun belakangan terdakwa Kevin Lime menongol-tongolkan senjata api jenis pistol hingga Ricky hingga sedikit merasa khawatir akan keselamatannya.

Ricky dan tiga korban lainnya mengaku menyerahkan dana investasinya masing-masing secara bertahap. Sebagian besar diserahkan/transfer ke Kevin Lime. Namun hanya Ricky yang menyerahkan dana investasi Rp51 miliar yang pernah dapat pengembalian sedikit sekali dari pokok invesnya dan keuntungan. Tiga saksi korban lainnya sama sekali tidak pernah dapat pengembalian, baik pokoknya dana investasi maupun keuntungannya. "Saya tidak pernah dapat pengembalian sama sekali Yang Mulia," kata saksi korban Bella, yang diamini Fernando dan Vira Seftiana.

Dana investasi keempat saksi korban yang diduga raib di tangan Kevin Lime, Vincent, Doni dan Michael masing-masing dari saksi (korban) Ricky sebesar Rp51 miliar, dari Bella Rp41 miliar, Vira Seftiana Rp10, 9 miliar dan dari saksi korban Fernando Rp5 miliar lima puluh juta rupiah.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: