JPU Tuntut Empat Terdakwa Kasus Investasi Bodong 46 Bulan Penjara

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri SH dari Kejaksaan Agung dan JPU Subhan SH MH dan JPU Ari Sulton Abdullah SH menuntut empat terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atau lebih dikenal investasi bodong masing-masing tiga (3) tahun 10 bulan atau 46 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (28/7/2022). 

"Terdakwa Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan terhadap sejumlah saksi korban investor atau suntik modal," kata JPU Subhan saat membacakan requisitor di PN Jakarta Utara, Kamis (28/7/2022). 

Dalam sidang majelis hakim pimpinan Suratno SH MH, ketiga JPU menyebutkan para terdakwa telah melakukan tipu muslihat, permufakatan jahat dan memperdayai para korban dengan kata-kata bujuk rayu lengkap dengan iming-iming keuntungan yang sangat menarik.

Akibat ulah para terdakwa yang tergabung di PT Limeme Group Indonesia dalam usaha atau investasi alat kesehatan (alkes) berupa masker dan alat pelindung diri (APD) tanpa izin itu, para korban menderita kerugian Rp 109 miliar lebih.

Menanggapi tuntutan JPU itu, tim penasihat hukum para terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu bagi mereka menyusun pledoi selama dua pekan. Tetapi Ketua Majelis Hakim Suratno SH MH hanya memberikan waktu sepekan. Suratno juga mempersilakan para terdakwa membuat pledoi entah itu lisan atau pun tertulis. "Seminggu saja ya waktu tundanya," ujar Suratno.

Empat terdakwa kasus investasi bodong yang dituntut masing-masing 46 bulan penjara


Sementara itu, para korban Ricky Tratama, Bella mengapresiasi tuntutan JPU yang dinilai  telah memberikan rasa keadilan bagi mereka. Tim JPU juga telah bekerja keras membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh keempat terdakwa.

"Dengan tuntutan ini, kami berharap majelis hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi dapat menjatuhkan putusan yang juga mewujudkan rasa keadilan bagi para korban. Terlebih bahwa sampai saat ini keempat terdakwa sama sekali tidak mengakui dan menyesali perbuatan yang nyata-nyata telah merugikan para korban dengan nilai kerugian fantastis," kata Ricky usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU.

"Semoga hakim dapat menghukum keempat terdakwa dengan hukuman yang maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, menurut kami, JPU telah dengan cermat dan jelas dapat membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh keempat terdakwa. Para terdakwa memiliki peran yang sama pentingnya dalam rangkaian tindakan penipuan ini. Kami melihat dari semua fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman bagi para terdakwa," kata penasihat hukum korban, Leander, menambahkan. (Wil)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: