Gugatan Ditolak Seluruhnya, Majelis Hakim: Tanah Wakaf Obyek Perkara Milik Allah

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinanTogi Pardede SH MH menolak seluruh gugatan penggugat dalam perkara nomor 656/Pdt-G/2021/PN.Jkt Utr terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan tergugat KH A Nur Alam Bakhtir.

Dalam putusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatan penggugat tanpa mempertimbangkan materi pokok perkara, karena lahan Mushola berasal dari wakaf sesuai Undang-Undang tentang Wakaf tidak boleh dialihfungsikan dan tidak merupakan milik ahli waris atau nadjir Nur Alam Bakhtir, tapi merupakan milik Allah. Oleh karenanya, gugatan penggugat haruslah ditolak dan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, demikian amar putusan majelis hakim yang dibacakan hakim anggota Rudi K, Rabu (27/7/2022).

Sidang majelis hakim PN Jakarta Utara saat pembacaan putusan gugatan tanah Wakaf


Majelis hakim lebih lanjut mengatakan sesuai ketentuan tentang Wakaf, benda yang diwakafkan bukan lagi milik yang mewakafkan dan bukan milik yang menerima wakaf tapi menjadi milik Allah atau hak umum. Ahli waris atau penerima atau pemberi wakaf atau najir tidaklah merupakan pemilik lahan wakaf yang diwakafkan oleh orang tua tergugat satu.

Dalam gugatan disebutkan sesuai sertifikat No.3 wakaf/surat ukur nomor 2650/1991 luas 195 m2, tanah wakaf Mushola yang terletak di RT 04 RW 012, Koja Jakarta Utara, yang dahulunya telah diwakafkan orang tua tergugat satu untuk dijadikan Mushola Nurul Islam dan Madrasah, sehingga dari situ terlihat bahwa gugatan penggugat (dinyatakan) kabur. Dimana tanah wakaf yang disebut milik tergugat satu bukan lagi milik tergugat satu namun milik Allah atau hak umum sebagaimana Udang-Undang tentang Wakaf.

Sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan yang dinyatakan kabur atau NO, antara lain sesuai putusan Mahkamah Agung RI, terkait gugatan yang salah, atau kurang pihak atau tidak lengkap tidak dapat diterima, maka gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, materi pokok dalam perkara ini tidak perlu dipertimbangkan lagi sebagaimana diatur perundang-undangan yang berlaku.

Dengan mempertimbangkan pasal demi pasal sebagaimana dalam perundang-undangan majelis hakim mengatakan, mengadili, gugatan provisi penggugat tidak dapat diterima. Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menolak eksepsi tergugat I dan II.

Penasihat hukum tergugat M Ali Syaifudin SH MH


Tergugat I Kunani melalui penasihat  hukumnya M Ali Syaifuddin SH MH, mengatakan, PN Jakarta Utara masih sebagai rumah bagi pencari keadilan. Putusan majelis hakim selain diapresiasi juga dinilai sudah tepat. Dimana sesuai Undang-Undang No.41 pasal 40 tentang Wakaf disebutkan, barang yang diwakafkan itu bukan lagi milik seseorang namun sudah diserahkan milik Allah. Artinya putusan majelis hakim tersebut sudah tepat sesuai Undang-Undang Wakaf.

“Dalam Undang-Undang Wakaf disebutkan, harta benda yang sudah diwakafkan tidak boleh dialihfungsikan. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang memberikan suatu putusan yang sesuai  dengan Undang-Undang, sehingga lahan tersebut dikembalikan seperti semula, maka Mushola tersebut tetap berjalan untuk kepentingan warga,” kata Ali.

Penggugat M Yusuf Abdullah, Muhammad dan Syaiful Rohman, mengatasnamakan diri sebagai pengurus Musholah Nurul Islam Koja sebelumnya meminta majelis hakim PN Jakarta Utara agar memutuskan lahan dan bangunan Mushola Nurul Islam dialihkan menjadi lahan parkir Masjid Jami’ Nurul Islam Koja. 

Menanggapi hal itu, penasihat hukum tergugat  M Ali Syaifudin menyampaikan bahwa yang didalilkan para penggugat dalam gugatannya adalah tanah Wakaf dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3 Wakaf atas tanah seluas kurang lebih 195 m2, terletak di Jalan Cipeucang II No.10 RT 05 RW 012, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja Jakarta Utara, berdasarkan Ikrar Wakaf PPAW Kantor Urusan Agama Kecamatan Koja tanggal 15 April 1991, yang diberikan ahli waris Hj Juharia alias Ibu Gendek kepada Nadzir 1. H Madawi bin H Syaban, 2. H A Nur Alam Bakhtir, 3. Sarikoen dimana tanah tersebut dipergunakan untuk pembangunan Musholah. (Wil)

[28/7 14.06] Wilmar Pasaribu: Penasihat hukum tergugat M Ali Syaifudin SH MH

Sidang majelis hakim PN Jakarta Utara saat pembacaan putusan gugatan tanah Wakafa 

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: