Kejari Jakarta Utara Terima Uang Denda Rp 500 Juta Dari Terpidana Kasus Korupsi

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerima uang denda  dari kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp500.000.000,- atau Rp 500 juta terkait perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Hariyadi Budi Kuncoro.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Rolando Ritonga SH MH menjelaskan bahwa sebelumnya terpidana merupakan salah satu pelaku tindak pidana korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Jakarta dan telah divonis dengan putusan Mahkamah Agung RI (MARI) No.2605 K/Pid.Sus/2017 tanggal 7 Februari 2018 dengan amar menyatakan terdakwa/terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

Oleh karenanya, majelis hakim MARI menjatuhkan pidana penjara selama sembulan (9) tahun dan pidana denda sebedar Rp500.000.000 atau menjalani kurungan selama delapan 8 bulan.

Dengan dibayarnya denda tersebut, terdakwa/terpidana yang masih ditahan di rumah tahanan (rutan) tidak perlu lagi menjalani hukuman subside delapan bulan tersebut. 

Aparat Kejari Jakarta Utara saat terima uang denda Rp 500 juta terkait kasus tindak pidana korupsi dari penasihat hukum terpidana


Kejari Jakarta Utara melalui Kasi Intelijen M Sofyan Iskandar Alam SH, Rabu (27/7/2022), mengungkapkan bahwa uang denda sebesar Rp500.000.000 diserahkan oleh keluarga terpidana melalui penasehat hukumnya. Selanjutnya Kejari Jakarta Utara melalui Kasi Pidsus bakal menyetorkan uang denda tersebut ke kas negara milik Kejaksaan Republik Indonesia. “Uang pembayaran denda itu bakal secepatnya disetorkan ke kas negara. Kejari Jakarta Utara tidak mau mengambil risiko hal-hal yang tidak diinginkan terjadi apabila terlambat setorkan uang denda tersebut,” ujar Kasi Intelijen M Sofyan Iskandar Alam SH, Rabu (27/7/2022). (Wil)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: