Kajari Jakut Ingatkan Pegawai Batasi Diri Urusi Perkara Bukan Kewenangan

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH menginstrusikan kepada para pegawai yang tidak menangani perkara agar membatasi diri untuk tak mencampuri urusan perkara yang bukan menjadi tupoksinya. Hal itu untuk menghindari perbuatan tercela oleh oknum pegawai tersebut. 

Di pihak lain Atang Pujiyanto juga mengingatkan jaksa-jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara agar bertanggung jawab penuh terhadap perkara yang ditanganinya serta menghindarkan  perbuatan tercela atau penyalahgunaan kewenangan. 

Kajari Jakut Atang Pujiyanto SH MH sedang pimpin apel kerja


Kajari Jakarta Utara mengemukakan hal itu, Senin (18/7/2022), saat  apel kerja di halaman Kantor Kejari Jakarta Utara.

Dalam apel kerja yang dipimpin langsung itu, Atang Pujiyanto yang mantan Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pegawai yang sudah hadir dan mengikuti apel kerja. Dia selanjutnya mendoakan pegawai yang berhalangan hadir akibat sakit.

Dia mengimbau seluruh pegawai untuk sama-sama menjaga kebersihan kantor kejari dan menghindari perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. "Perbuatan yang bisa merugikan siapa saja seyogyanya dihindarkan. Jadilah pegawai yang bisa menjaga kebersihan perilaku," katanya mengingatkan. 

Mengenai perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD), Atang Pujiyanto menyebutkan Kejari Jakarta Utara  melaksanakan dan mengikuti berbagai kegiatan. "Sebagian kegiatan dalam rangka perayaan HBA dan IAD belum dan sedang dirancang pelaksanaannya," kata Atang sebagaimana dikutip dari siaran pers yang dibuat Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara, M Sofyan Iskandar Alam SH. Apel kerja itu sendiri dikuti Kasubagbin, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, jaksa-jaksa,  pegawai tata usaha dan PPNPN. (Wil)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: